IMG-20250425-WA0011

Ternate, mediamataelangindonesia.com – Satuan Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras (miras) ilegal dalam operasi di dua lokasi berbeda pada Kamis malam (24/4/2025). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipiring Bripka Nahdi Ade bersama sejumlah personel Sat Samapta Polres Ternate.

Lokasi pertama berada di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara. Di tempat ini, petugas menemukan tujuh kantong plastik berisi miras jenis cap tikus yang ditinggalkan tanpa pemilik. Hingga kini, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pemilik barang haram tersebut.

Sementara di lokasi kedua, yakni Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial D.A (48), warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita enam kantong plastik berisi miras jenis akar, satu kantong miras cap tikus, serta satu botol 1,5 liter berisi miras jenis akar.

Polres Ternate Sita Puluhan Kantong Miras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, S.E., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kami terus berupaya melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras yang bisa mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas AKP Umar.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Ternate untuk proses penyelidikan lanjutan. Sementara itu, pelaku D.A masih menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam distribusi miras.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., berharap dengan pengungkapan ini, peredaran miras ilegal di Kota Ternate dapat ditekan, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *