IMG-20250425-WA0010

Ternate, mediamataelangindonesia.com – Tim ResIntel Serigala Utara dari Polsek Ternate Utara berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus di depan SMAN 1 Kota Ternate, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, pada Kamis malam (24/4/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 21.40 WIT yang mencurigai satu unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi DB 1XX9 CJ diduga membawa miras. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim ResIntel yang dipimpin Panit Intel Polsek Ternate Utara Ipda Soleh bersama Kanit Resmob Bripka Rustam.

Setelah melakukan pemantauan intensif di wilayah Ternate Utara dan Ternate Tengah, tim berhasil menemukan kendaraan yang dimaksud melintas di Jalan Siswa, Kelurahan Takoma, sekitar pukul 23.00 WIT. Petugas langsung melakukan pengejaran dan menghentikan mobil tersebut.

Dalam penggeledahan, ditemukan sebanyak 350 kantong plastik bening berisi miras cap tikus yang disimpan dalam kantong plastik hitam besar di dalam mobil. Sopir berinisial YD (37), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, diamankan di tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, YD mengaku bahwa miras tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Ternate.

“Kendaraan, pelaku, dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Ternate Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Umar Kombong, S.H., Kasi Humas Polres Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak generasi muda

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek Ternate Utara, dan barang bukti telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *