IMG-20250418-WA0016

Banyuasin – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin yang digelar untuk membahas keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banyuasin Tahun 2024 terpaksa diskors pada Kamis (17/4) sore.

Paripurna yang berlangsung di gedung Paripurna DPRD Banyuasin ini masih belum dilanjutkan hingga petang, dengan waktu kelanjutan yang belum dapat dipastikan.

Rapat dimulai dengan lancar pada pagi hari, dan semula dijadwalkan untuk dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB.

Namun, Bupati Banyuasin, Askolani, beserta tamu undangan baru tiba di gedung Paripurna sekitar pukul 16.00 WIB.

Wakil Ketua II DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, pun mengumumkan bahwa rapat paripurna tidak bisa dilanjutkan, karena tim perumus masih dalam proses pembahasan. Akibatnya, paripurna ditunda tanpa ada kejelasan waktu.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa penundaan tersebut kemungkinan terkait dengan adanya penolakan dari anggota DPRD terhadap LKPJ Bupati Banyuasin 2024.

Isu yang berkembang mengarah pada masalah hutang yang ditinggalkan oleh pejabat Bupati sebelumnya, serta beberapa persoalan lainnya yang memicu ketidakpuasan di kalangan anggota dewan.

Sumber anonim menjelaskan bahwa masalah utang tersebut berasal dari masa kepemimpinan Penjabat (PJ) Bupati sebelumnya.

Namun, hingga saat ini, penyebab pasti diskorsnya paripurna masih belum terungkap secara resmi.

Erwin Ibrahim, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, membantah adanya penolakan terhadap LKPJ Bupati Banyuasin 2024.

Ia mengklarifikasi bahwa diskorsnya paripurna terjadi karena adanya beberapa hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut oleh tim perumus.

“Tidak ada penolakan, hanya ada pembahasan yang perlu diselesaikan,” ujar Erwin.

Sementara itu, Arpani, Wakil Ketua I DPRD Banyuasin, mengonfirmasi bahwa paripurna memang dihentikan sementara. “Paripurna di-skors, karena tim perumus masih rapat pembahasan hingga selesai,” katanya.(Erwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *