Mataelangindonesia.com – Mura Sumsel, walaupun sempat beredar isu Pilkada di kabupaten Musi Rawas adanya calon tunggal yang membuat masyarakat Musi Rawas bingung dan seakan kecewa karena pigur yang di idamkan untuk memimpin kabupaten Musi Rawas terancam gagal mencalonkan diri maju Pilkada.
Pigur Hj. Suwarti dan H. Thamrin Hasan sosok pasangan calon bupati dan wakil bupati Musi Rawas yang sangat di nantikan oleh masyarakat musi rawas yang selama ini di isu kan batal mencalonkan diri maju tapi sekarang dikabarkan akan menggelar deklarasi maju Pilkada musi rawas.
Kini pasangan Hj. Suwarto dan H. Thamrin Hasan resmi mengumumkan akan maju di pilkada kabupaten Musi Rawas dengan mendapatkan dukungan sepuluh partai politik yakni antara lain sebagai berikut :
1. Partai Nasdem 2. Partai Garuda 3. Partai Buruh 4. Partai PKN 5. Partai PSI 6. Partai GELORA 7. Partai PERINDO 8. Partai HANURA 9. Partai PPP 10. Partai Umat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” menjelaskan mengenai parpol yang berhak mendaftarkan paslon jika memenuhi persyaratan perolehan suara berdasarkan putusan MK No. 60/PPU -XXII/2024.
Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan MK No. 60 jelas sangat menghargai suara warga negara dalam pemilihan umum sebagai hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dikesampingkan hanya karena alasan punya kursi atau tidak punya kursi di DPRD, Hal ini logis bila dibandingkan dengan calon kepala daerah dari jalur perseorangan/independen juga tidak ada urusan dengan kursi di DPRD. ( Ril/Budi )
Editor : Aslam
