Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel, Menanggapi Viralnya Video Yang Beredar Ditengah Masyarakat Beberapa Hari lalu Lalu Tentang Adanya Perlakuan Hukum Yang Berbeda Terhadap Tersangka Kasus Tipikor. (Rabu, 07/08/2024).Respon Dari Salah Satu Ormas FORUM CAKAR SRIWIJAYA SUMSEL (FCSSS).
Terkait Hal Ini, Wakil Ketua Umum Rian Ismail Mengatakan “tersangka ini merupakan mantan Direksi BUMD Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) Tahun 2019-2020,
Ke empat Tersangka Itu Direktur Utama PT SP2J Ahmad Nopan, Sumirin Selaku Mantan Dirut Keuangan PT SP2J, Antoni Rais Mantan Dirut Jargas, Dan Rubinsi Mantan Dirut Keuangan Jargas.
kasus Penyambungan Jargas PT SP2J Tahun 2019 Dengan Anggaran Rp 21,5 Miliar Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp 3,9 miliar.
Dimana pantauan di dalam video yang beredar ditengah masyarakat berdurasi 45 detik tersebut ke empat tersangka keluar dari gedung kejari Palembang tanpa di borgol bahkan ketika Dibawa Ke Rumah Tahanan (rutan) Pakjo Palembang menggunakan kendaraan mobil pribadi bukan mobil tahanan.
Maka dari itu kami ormas Lokal FORUM CAKAR SRIWIJAYA SUMSEL Meminta Kepada Penegak Hukum (APH) yang berwenang khususnya berada di wilayah Sumatera Selatan agar jangan memberikan Pelayanan Khusus Kepada Para tersangka apalagi kasus tipikor,” Ujar Rian Ismail saat diwawancarai. Senin (12/08/2024). (Adipatih)
Editor : Aslam
