IMG-20240611-WA0035

 

Mataelangindonesia.com – Dumai Riau, Dalam rangka penetapan Peraturan Derah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kearsipan, sebagai perwujudan dari gerakan nasional sadar tertib arsip.Dalam hal ini diselenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Pengelolaan Arsip Aktif dan Inaktif. Arsip adalah catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga, organisasi maupun perseorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Arsip dapat berupa surat, warkat, akta, piagam, buku, dan sebagainya, yang dapat dijadikan bukti sahih untuk suatu tindakan dan keputusan, Selasa (11/06/2024).

Adapun tujuan diselenggarakanya acara ini adalah tercapainya pemahaman tentang tata cara pengelolaan arsip aktif dan inaktif pada pengelola arsip ,terwujudnya pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai dengan standar pada Dinas Kesehatan dan UPT dan sebagai perwujudan dari Gerakan Nasional sadar tertib arsip sehingga visi dan misi pemerintah kota dumai dapat diwujudkan sebagaimana yang telah ditetapkan. Dengan adanya kegiatan ini dapat terciptanya tata Kelola dan penatausahaan arsip yang sesuai dengan prinsip, kaedah dan standar yang andal terutama dalam mendukung kelancaran administrasi dan manajemen suatu instansi. (Ril/BG)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *