Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel, Kembali Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan tiga pelaku penyelundupan batubara dari hasil tambang yang diduga ilegal asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Ketiga pelaku tersebut diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang merupakan sopir truk pengangkut batubara berserta barang bukti 60 ton batubara.
Saat Press Release, Jum’at (22/03/24) Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan. “Ketiga tersangka berinisial CH (47), ID (31), dan AL (33), mereka diamankan di Desa Batu Kuning, kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sekira pukul 01.30 WIB,” ujarnya
Menurut AKBP Bagus, ketiga tersangka ditangkap saat membawa mobil bermuatan batubara yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, pengangkutan batubara akan dibawa ke pulau Jawa/Cilegon.
“Ketiga mobil tersebut bernopol BA 8684 DA bermuatan batubara sebanyak 20 ton di kemudikan CH. Lalu yang kedua Nopol BA 8052 PU bermuatan batubara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh ID, dan yang ketiga Nopol D 8806 PA bermuatan batubara sebanyak 20 ton dikemudikan oleh AL,” jelas Bagus.
AKBP Bagus mengatakan, “ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Sumsel dan barang bukti dititipkan di parkiran PT Semen Baturaja Ogan Komering Ulu”.
“Untuk tindaklanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk segera memberlakukan pemberkasan dan melakukan pengembangan terhadap pemilik stockfile dan pemilik batunya”. Tandasnya
AKBP Bagus Suryo Wibowo, menegaskan. “Dalam penegakan hukum ini fokus pada sektor pengangkutan Batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dari kegiatan tersebut Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan barang bukti yang disita lebih kurang 60 ton”. Ungkapnya
“Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 161 UU no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 milyar,” ujar Kasubdit IV Tipidter Polda Sumsel. (Nanda)
Editor : Aslam
