IMG-20260223-WA0098

Mataelangindonesia.com-Bombana, Sulawesi Tenggara — Warga Desa Terapung, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mengaku mengalami penggusuran rumah oleh Pemerintah Kabupaten Bombana pada 1 Oktober 2024. Hingga saat ini, masyarakat menyatakan belum mendapatkan kejelasan terkait ganti rugi atas tempat tinggal mereka yang terdampak.

Salah satu warga, Muliadi, mengeluhkan kondisi yang dialami masyarakat pasca penggusuran. Selain kehilangan tempat tinggal, dirinya juga mengaku belum menerima pembayaran gaji sebagai pengawas sementara yang sebelumnya dijanjikan.

Warga menilai Pemerintah Kabupaten Bombana, Koperasi Merah Putih, serta pihak kontraktor yang terlibat belum menunjukkan tanggung jawab terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, warga Desa Terapung kemudian melaporkan persoalan ini kepada Ormas Aliansi Kebangsaan Indonesia melalui ketuanya, Luking, SH, guna meminta pendampingan dan bantuan hukum atas hak-hak mereka yang belum terpenuhi. Saat ini, warga bersama pendamping tengah menyiapkan agenda aksi penyampaian aspirasi untuk menuntut keadilan kepada Pemerintah Kabupaten Bombana.

Dasar Hukum Hak Warga
Secara hukum, penggusuran atau penertiban permukiman wajib memperhatikan perlindungan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam:

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil sebelum pengambilalihan lahan dilakukan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 36, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mempunyai milik dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, yang mengatur bahwa pemberian kompensasi atau ganti rugi harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan dengan masyarakat terdampak.

Selain itu, keterlambatan pembayaran hak pekerjaan juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja membayar upah pekerja sesuai perjanjian kerja.

Warga berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan serta penyelesaian yang adil terkait ganti rugi maupun hak-hak lain yang hingga kini belum direalisasikan.

Penulis: Luking

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *