IMG-20240730-WA0035

 

Mataelangindonesia.com – OKU Timur Sumsel, Buntut dari Terbitnya SK PPUKD desa Tanjung kukuh kecamatan Semendawai Barat OKU Timur kepada dua orang yaitu Erawan dan Marsuni , membuat Kades Tanjung kukuh marah dan Menonjok Erawan. Hal tersebut terjadi di Rumah Dinas Bupati OKU Timur pada Saat pelantikan dan pengambilan SK PPUKD Jumat 26/07/2024

Menurut Erawan, kejadian tersebut bermula Setelah berakhirnya masa jabatannya di desa Tanjung kukuh sebagai PPUKD SK gubernur Sumsel, pada saat itu dirinya masih di inginkan oleh warga agar tetap menjadi PPUKD Tanjung kukuh bahkan para tokoh masyarakat, BPD, MPD dan para kiay bahkan merekomendasikan nama Erawan kepada gubernur Sumsel agar di angkat kembali menjadi PPUKD Tanjung kukuh,

Lebih lanjut Erawan mengatakan ,bahwa jawaban dari gubernur saat itu menyetujui, tetapi di luar dugaan Kades Tanjung kukuh juga merekomendasikan nama Marsuni, Sehingga ada dua orang PPUKD desa Tanjung kukuh yang masing masing menerima SK .

Atas dasar itu lah tepatnya tanggal 26/07/2024 Erawan yang juga mendapat kan undangan pelantikan dan pengambilan SK PPUKD tersebut bertolak ke martapura.untuk memenuhi undangan tersebut. Erawan mengakui Ketika itu dia sudah terlambat datang. acara sudah di mulai ,saat itu Erawan bertemu dengan Kades di teras tempat pelantikan tersebut. kades langsung menunjukan Raut wajah tidak senang kepada Erawan , padahal Erawan menyapa dan menyalami kadesnya dan juga kades minangasari saat itu . sungguh di luar dugaan Erawan kadesnya justru bangkit dari tempat duduknya dan langsung marah dan meninju Erawan sambil mengeluarkan kata kata kasar. Erawan pun menangkis pukulan kades tersebut, dan langsung di lerai oleh kades Minanga sari Nurdin. Dan Kades Nurdin mengarahkan Erawan agar memasuki acara tersebut.

Merasa tidak bersalah dan tidak terima di perlakukan Kadesnya , Erawan yang juga di dampingi keluarganya melaporkan perbuatan kadesnya itu ke polres OKU Timur dengan bukti laporan, STTLP/ 112/ Vll /2024/ SPKT/Polres Ogan Komering ulu Timur/Polda Sumsel. Tertanggal 28/07/2024.

Erawan berharap agar masalah yang di hadapinya dapat di proses sesuai aturan hukum yang berlaku..(par)

Editor : Aslam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *