
Lubuklinggau, mediamataelangindonesia.com — Warga Kota Lubuklinggau digemparkan dengan kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang perempuan bernama Rika Sartika, seorang janda dengan tiga orang anak. Korban ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Teladan RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sumatra Selatan, pada Selasa (8/4/2025).
Pelaku diketahui bernama Tatang Suhendra bin Mustopa, warga Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Ia ditangkap oleh Tim Macan Linggau, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Lubuklinggau, pada Rabu (9/4/2025), sehari setelah kejadian.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatreskrim AKP M. Kurniawan Azwar, menyampaikan bahwa pelaku diamankan di kediamannya di Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (10/4/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang milik korban yang diambil oleh pelaku, antara lain satu kartu ATM, dua unit telepon genggam, dan tiga buah cincin.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Tatang dan korban telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun. Namun, ketika korban meminta dinikahi, pelaku menolak lantaran ia telah memiliki istri dan seorang anak. Penolakan tersebut memicu pertengkaran hebat, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Pelaku menjerat leher korban dengan tali hingga tewas di tempat.
Atas perbuatannya, Tatang Suhendra dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi terus mendalami motif dan kemungkinan adanya fakta baru dari kasus ini. @Ahmad irwansyah SH