IMG-20240823-WA0045

Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel, Setelah terlebih dahulu digelar perkara di Polda Sumatera Selatan (Sumsel), kasus dugaan penguasaan hak atas rumah dan tanah milik Romli yang melibatkan terlapor AM (58) kini mendapatkan penanganan serius dari Polrestabes Palembang, Jumat 23/08/24

Awalnya, kasus ini oleh Romli dilaporkan ke Polrestabes Palembang, namun penanganannya berjalan lamban bahkan hingga sekitar setahun tanpa perkembangan yang signifikan. Merasa tidak puas dengan progres tersebut, pihak pelapor kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel melalui kuasa mengurus Romli yaitu Kenedi Irawan.

Menanggapi laporan tersebut, Polda Sumsel menggelar perkara secara menyeluruh,Setelah melalui proses gelar perkara,kembali kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Palembang pada 15 Juli 2024, dengan instruksi agar ditangani lebih serius dan efektif dlm menghadirkan saksi saksi mengingat locus delicti atau lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

Sejak pelimpahan tersebut, terlihat peningkatan keseriusan dalam penanganan kasus ini oleh Polrestabes Palembang. Namun, beberapa kendala tetap muncul dalam proses penyidikan. Pada 8 Agustus 2024, Tausiyah, salah satu saksi pelapor, sempat menolak memberikan kesaksian karena merasa terjadi mis komunikasi dengan penyidik berinisial R. Tausiyah menduga adanya keberpihakan dari oknum polisi terhadap terlapor, ketika pertanyaan yang diajukan oleh penyidik lebih banyak menyoroti riwayat pernikahannya dengan AM (mantan suaminya) daripada fokus pada inti permasalahan terkait penguasaan tanah dan rumah milik Romli.
“Aku ikak dipintak datang untuk jadi saksi jual beli, tapi tanyeannye pecak aku nak cerai”
Ujar Tausiyah dalam bahasa daerahnya. .
Menanggapi keberatan tersebut, penyidik R menjelaskan bahwa pertanyaan mengenai hubungan pernikahan dianggap relevan karena keterkaitan langsung dengan terlapor.

Untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan transparan, Polrestabes Palembang menjadwalkan ulang pengambilan keterangan dengan harapan dapat menggali informasi yang lebih fokus dan mendalam terkait kasus tersebut.

Kenedi Irawan, yang bertindak sebagai kuasa pengurus Romli sekaligus pelapor, menyampaikan optimismenya terhadap perkembangan terbaru ini. Dalam keterangannya kepada media, Kenedi menyebut bahwa meski proses penyidikan telah berjalan selama 37 hari sejak pelimpahan dari Polda Sumsel diharapkan Polrestabes Palembang dapat menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pihak2 yg terlibat

“Dengan peningkatan keseriusan dari aparat penegak hukum Polrestabes Palembang dan dukungan penuh dari Polda Sumsel, besar harapan kami bahwa kasus dugaan penguasaan hak atas tanah dan rumah ini dapat segera menemukan titik terang dan diselesaikan secara profesional” Ujar Kenedi.  (Ril/Budi)

Editor : Aslam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *