Oktober 22, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Mura Sumsel, Satresnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dipinggir jalan raya tepatnya di SDN O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (26/10/2023).

Diketahui identitas tersangka, Galeh Mahsuri (27), warga Desa C Nawangsasi, Kecamatan Muara Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah kotak sabun merk GIV yang didalamnya berisikan, satu bungkus plastik klip besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 50,43 Gram, yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka.

“Tersangka berhasil kami bekuk dipinggir jalan raya tepatnya di SDN O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura,” kata AKP Herman.

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 48 / X /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah kotak sabun merk GIV yang didalamnya berisikan, satu bungkus plastik klip besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 50,43 Gram, yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selain itu, uang tunai senilai Rp.200.000 dan satu unit sepeda motor merk yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan Nopol B-6585-NYH.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.  (Ril/BC)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *