Oktober 22, 2024

 

Mataelangindonesia.com – OKUS Sumsel, Satreskrim menerima hasil dari laporan korban Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Atas Nama M SOHEH berusia 34 Tahun dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 102 / IX /2023/RES OKUS/POLDA SUMSEL ,Tgl 24 September 2023
Pada Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 05.00 Wib. Telah terjadi TP. Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah terlapor tempat nya di desa Sukarmi Kec. Buay Sandang Aji Kab. OKU Selatan. Pada saat pelapor bangun dari tidur melihat pintu belakang rumah terbuka setelah di cek ternyata pintu tersebut sudah dirusak, kemudian pelapor meriksa warung rokok yang ada di etalase warung dengan berbagai macam merk sudah tidak ada lagi, uang yang ada di laci sebesar kurang lebih Rp.100.000 kemudian pelapor memeriksa di kamar depan ternyata uang yang ada di atas lemari sudah hilang sebesar Rp.3.600.000, celengan dalam lemari yang berisikan uang kurang lebih sebesar 3.500.000, satu buah dompet berisikan uang sebesar Rp.400.000. Kemudian Pelapor memeriksa kamar belakang ternyata hp merk VIVO

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian berupa :
– Rokok berbagai macam merk yang ada di etalase warung
– uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ada di laci toko
– uang tunai Rp.3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang ada di atas lemari
– uang tunai Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dalam celengan yang berada di lemari
– 1 (satu) buah dompet yang berisi uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
– 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12A warna Metallic blue yang ada di ata kasur
– 1 (satu) unit HP merk VIVO Type Y20 warna Silver

Adanya terjadin kejadian tersebut korban menderita kerugian ditafsir seluruhnya Rp.12.229.000,- (Dua Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah)

Dari hasil informasi yang di peroleh anggota reskrim polres oku selatan dan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan pelaku
Pada hari Kamis, 28 September 2023 sekira jam 15.30 Wib anggota Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan mendapat informasi tentang keberadaan barang bukti berupa HP milik korban berada di seputaran Pasar Atas Kel. Pasar Lama Kac. Baturaja Timur Kab. OKU (Baturaja). Kemudian *AKP BILADI OSTIN, S.Kom., S.H., M.H selaku Kasat Reskrim memerintahkan IPDA DONI SISWANTO, S.H., M.H selaku Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan bersama anggota Team Elang Saka Selabung* untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan pada hari Jum’at, 29 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib *Team Elang Saka Selabung* Polres OKU Selatan yang dipimpin langsung oleh IPDA DONI SISWANTO, S.H., M.H melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang sedang berada di Konter *PALAPA CELL* yang beralamat di Pasar Atas Kel. Pasar Lama Kac. Baturaja Timur Kab. OKU sekitar pukul 10.30 Wib telah datang seorang laki-laki yang setelah ditanya *An. Rego Beralamat Desa Kemu Kec. Pulau Beringin Kab. OKU Selatan.
yang hendak menjual HP kepada Konter *PALAPA CELL* selanjutnya Tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan.

Kemudian Tersangka dan Barang Bukti berupa
– 1 (satu) unit HP merk VIVO Type Y12A warna Metallic blue
– 1 (satu) unit HP merk VIVO Type Y20 warna Silver
Di amankan oleh Sat Reskrim Polres OKU Selatan, guna proses lebih lanjut. Pungkas Kanit Pidum Bpak IPDA DONI SISWANTO, S.H., M.H.   (UDIN)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *