Sekayu, Musi Banyuasin: MataElangIndonesia.com — Pertemuan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pihak pekerja dan pengusaha yang digelar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tidak mencapai kesepakatan. Mediasi tersebut berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin.
Mediasi ini melibatkan tim security PT Bumame, manajemen PT Pertamina Ramba Field, serta pimpinan PT Bumame Utama Indonesia. Pertemuan dihadiri oleh sejumlah karyawan dan tenaga keamanan (security) dari berbagai kecamatan di wilayah Muba.
Adapun mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan perusahaan, di antaranya Dwi Wulandari selaku HRD, Dedi selaku Direktur Utama PT Bumame Utama Indonesia , Asep sebagai Assistant Manager Operasional. Mediasi dipimpin langsung oleh Mediator Hubungan Industrial, H. Mariono, S.H., M.Si., dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun, hingga akhir pertemuan, tidak tercapai kesepakatan antara pihak pekerja dan pihak pengusaha. Menindaklanjuti hal tersebut, mediator hubungan industrial menyatakan akan mengeluarkan surat anjuran sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sebagai penutup, pihak pengusaha dan masing-masing perwakilan pekerja atau tim security menandatangani risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagai bukti telah dilaksanakannya proses mediasi.
(Redaksi / Iskandar, AB)
Editor : Ais le


