
Perkuat Sinergi Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Mediamataelangindonesia.com-Wilayah Pulau Weh
Sabang,Rabu 28 Mei 2025 – Dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga negara dalam penyelesaian permasalahan hukum, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Sabang secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, pukul 11.15 WIB, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sabang. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen kerja sama hukum yang telah terjalin selama tujuh tahun terakhir antara kedua belah pihak.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari kedua institusi, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, S.H., M.H., Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang diwakili oleh Kabag Pemeriksaan, Kepatuhan, dan Pengawasan (PKP) Ridwan, Kepala BPJS Kesehatan Kota Sabang Rudi Baruna, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sabang Yovi Iskandar, S.H., serta Kasi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kejari Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kembali kerja sama yang telah berjalan dengan baik selama bertahun-tahun. Ia menegaskan bahwa sinergi antara Kejaksaan dengan BPJS Kesehatan merupakan bentuk nyata dukungan antar lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam menyelesaikan persoalan hukum yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kami menyadari bahwa di wilayah Sabang terdapat beragam skema jaminan kesehatan, mulai dari Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga program nasional BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem jaminan kesehatan,” ujar Kejari Sabang.
Sementara itu, mewakili Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mewakili Kabag PKP Ridwan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sabang serta Pemerintah Kota Sabang atas dukungan yang telah diberikan selama ini, terutama dalam hal pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Program Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dijalankan melalui kerja sama ini sangat membantu kami dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kepatuhan badan usaha dan peserta. Selain itu, kami juga mengucapkan terima kasih atas komitmen Pemerintah Kota Sabang dalam mendukung pembiayaan layanan kesehatan, baik di fasilitas tingkat pertama maupun di rumah sakit,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan, serta memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Sabang.
Penandatanganan MoU ini menjadi wujud nyata dari komitmen bersama untuk mengoptimalkan fungsi masing-masing lembaga dalam penegakan hukum dan peningkatan pelayanan publik. Dengan kerja sama ini, BPJS Kesehatan dapat memperoleh pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Sabang, baik dalam bentuk bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan dokumen MoU oleh perwakilan kedua belah pihak dan sesi foto bersama, sebagai simbol dari komitmen dan kolaborasi yang berkelanjutan.
Demikian Laporan Pantauan Mei-Kabiro MJ Eric Novi Karno Dari Kasi Kejari Sabang