
Mata Elang Indonesia
CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi terus melakukan evaluasi terhadap operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Santiong guna meminimalisir dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat, khususnya terkait kebisingan, getaran dan bau.
Pendirian TPST Santiong yang berdekatan dengan SDN Pambudi Dharma memang menimbulkan Dampak Lingkungan terutama bagi sekolah yang lokasinya berdampingan.
Ario menuturkan sejak mulai beroperasi, TPST Santiong berada di bawah pengawasan kementerian terkait, terutama dalam aspek operasional. Pemerintah juga menegaskan bahwa rencana relokasi SDN Pambudi Dharma telah dicanangkan, namun pelaksanaannya harus mengikuti proses dan ketentuan dari Dinas Pendidikan, mengingat lokasi saat ini di Santiong memiliki riwayat penggunaan sebagai Tempat Pembuangan Sampah sejak lama.
“Perlu diketahui bahwa sejak tahun 1980an, kawasan tersebut memang sudah digunakan sebagai TPA untuk wilayah Cimahi, sebelum berpindah ke TPA Leuwigajah sebagai TPA Regional Bandung Raya” sebagai mana dijelaskan Ario Wibisono SH selaku Kabid Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi.
Serah terima operasional pengelolaan TPST Santiong dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kota Cimahi baru dilakukan pada Oktober 2025. Setelah serah terima tersebut, Pemkot Cimahi langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional fasilitas, termasuk dengan membatasi operasional mesin.
“Saat ini, hanya satu line mesin yang dioperasionalkan sebagai bagian dari upaya pengendalian dampak dan evaluasi,” lanjutnya.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Cimahi juga telah mengajukan perbaikan kepada Kementerian PUPR dan hingga kini terus berupaya melakukan berbagai langkah untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari aktivitas TPST.
Terkait timbulan sampah, Kota Cimahi menghasilkan sekitar 250 ton sampah per hari dari total jumlah penduduk kurang lebih 600 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 119 ton yang dapat dibuang ke TPA Sarimukti, sementara sisanya harus dikelola melalui sistem pengolahan berkelanjutan.
Sebagai solusi, Pemkot Cimahi mengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) dan telah menjalin kerja sama dengan PT Indocement. Selain itu, Pemkot Cimahi juga menerapkan program HOHA (Hari Organik Hari Anorganik), yakni pemilahan sampah organik dan anorganik berdasarkan hari, yang hingga kini mampu mengoptimalkan pemilahan sampah hingga 40 persen dari Total volume sampah harian Kota Cimahi.
Ke depan, Pemerintah Kota Cimahi terus berupaya melakukan peningkatan kapasitas pengelolaan sampah, meskipun masih dihadapkan pada keterbatasan anggaran.
“Kami terus mengembangkan berbagai cara agar pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berkelanjutan, demi kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
