IMG-20251108-WA0266

MUSI RAWAS-Bertepatan pelaksanaan Operasi Sikat II Musi, khususnya diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura), meringkus dua terduga Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial, FR (35), warga Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, dan JA (36), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Kedua DPO ini ditangkap dikediamanya di Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (6/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman SH, membenarkan adanya perkara tersebut dan telah menangkap dua tersangka.

“Benar, kami berhasil meringkus dua buronan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dengan tersangka, berinisial, FR dan JA,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari kegiatan Ops Sikat II Musi tentang penegakan hukum peristiwa tindak pidana Curas, Curat, Curanmor (3C), Narkotika dan Premanisme.

Lalu, berdasarkan Laporan Polisi LP B 10 /IX / RES MURA / SPK / Sek BTS Ulu Tanggal 17 September 2025.

Kapolsek BTS Ulu bersama anggota Polsek BTS Ulu, melakukan pendalaman penyelidikan tentang keberadaan pelaku-pelaku tindak pidana 3C yang meresahkan masyarakat Kecamatan BTS Ulu.

Lalu, personel Polsek BTS Ulu memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan dua orang DPO Curat, dengan respon cepat meringkus tersangka.

“Tersangka ditangkap dirumahnya masing-masing diwilayah Desa Pian Raya dan saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya kedua pelaku diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Musi Rawas, guna proses hukum lebih lanjut,” akhirnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *