WhatsApp Image 2025-07-01 at 18.45.21

Hal –  Sel ; Mata Elang Indonesia – Menghalangi peliputan wartawan yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan yang mengawal Gubernur Maluku Utara (Malut) Ibu Sherly Laos saat meninjau Posko Utama bencana Banjir yang terletak di Desa Amasing Kota Kecamatan  Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, adalah perbuatan yang sangat tidak profesional dan semestinya tidak terjadi,

Senin (30/06/2025).
Insiden yang terjadi saling dorong antara aparat keamanan dengan wartawan ini, sebagaimana nampak pada sebuah video  yang diunggah di medsos tersebut, ditanggapi serius Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartwan Indonesia (DPD – SWI) Halsel

Ketua DPD – SWI Halsel Ade Manaf mengatakan, menghalangi kebebasan pers saat menjalankan tugas peliputan selaku jurnalis adalah melanggar undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, kebebasan pers dalam menjalankan tugas peliputan harusnya dilindungi, sebagaimana telah  dijamin oleh undang-undang.
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 menegaskan tentang keterbukaan informasi publik, memberi hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi,  yang dikelola oleh badan publik, termasuk yang dihasilkan oleh pekerja insan pers, jelas Ade Manaf.

Dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 menjadi dasar hukum bagi kebebasan pers sebagai pilar ke-4 demokrasi   di Indonesia, sesudah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, maka seharusnya menjunjung tinggi atas keberadaan insan pers.

Dalam pasal 1 ayat (1) undang-undan pers menjelaskan, pers adalah lembaga sosial  dan wahana komonikasi massa yang menjalankan jurnalis yang mencakup : Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyampaikan informasi (6M).

Dengan 6 M tersebut, wartawan tidak hanya menulis berita, namun sebelumnya harus terjun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data, mewawancarai narasumber, menjaga keseimbangan informasi dan mempublikasikan secara bertanggung jawab, papar Ade Manaf.

Ade Manaf juga menyampaikan,  undang-undang pers pada pasal 4 ayat (2) menjelaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyengsoran, pemredalan atau pelarangan penyiaran, ayat (3), menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1) menegaskan, setiap orang yang secara sengaja melakukwn tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) tersebut di atas, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000. (Lima ratus juta rupia),.
Selaku organisasi profesi,

DPD SWI akan berkordinasi dengan Organisasi Pers lainnya di Halsel untuk sama-sama melaporkan ke Dewan Pers untuk ditindaklanjutinya, atas  tragedi yang sangat mencederai kehormatan insan pers dan melanggar undang-undang tersebut dengan melalui Dewan Pengurus Pusat (DPP) masing-masing organisasi pers, tegas Ade Manaf.@

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *