WhatsApp Image 2025-07-21 at 19.10.44

Musi Banyuasin, 21 Juli 2025 — Sengketa tanah untuk keperluan perkuburan keluarga mendiang H. Abubakar bin H. Hasan yang berlokasi di Jalan Letnan H. Nur, RT 06 RW 03, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya mencapai kesepakatan melalui mediasi resmi yang digelar pihak kecamatan.

Pertemuan mediasi yang berlangsung pada Senin (21/7) sekitar pukul 10.00 WIB, dilaksanakan di Aula Cindo Kantor Camat Sekayu. Ini merupakan mediasi ketiga yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik antara pihak pembeli dan penjual tanah yang sebelumnya digunakan untuk pemakaman keluarga.


Mediasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Sekayu, Anhar, mewakili Camat Sekayu, serta Kasi Pemerintahan Kecamatan Sekayu, Yushendri. Turut hadir Lurah Serasan Jaya, Periyanto; Kasi Pemerintahan Kelurahan Serasan Jaya, Yosi; dan unsur staf Kecamatan Sekayu lainnya.

Dalam mediasi ini, disepakati secara tertulis bahwa uang hasil penjualan tanah kepada saudara Hermanto, selaku pembeli, akan dikembalikan. Hal ini dituangkan dalam berita acara mediasi yang disetujui oleh kedua belah pihak: ahli waris mendiang H. Abubakar (diwakili oleh Iskandar) serta pihak pembeli dan penjual tanah.

Kesepakatan ini menandai berakhirnya konflik yang telah berlangsung sekitar lima bulan. Pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada Camat Sekayu beserta jajaran atas fasilitasi dan penyelesaian perkara yang berjalan secara musyawarah dan damai.

“Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Berkat kesabaran dan upaya mediasi bersama, masalah ini akhirnya dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Iskandar, perwakilan ahli waris.@red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *