Empat Lawang, Sumatera Selatan — Pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, klien tim penasihat hukum, Andika bin Makmun (Alm), warga Desa Umo Jati, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, resmi menjalani tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti/P-21) di Kejaksaan Negeri Empat Lawang, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, Andika bin Makmun yang diketahui menjabat sebagai Ketua Koperasi PT Lintang Pinang Abadi telah ditangkap oleh penyidik Reserse Kriminal Unit Pidana Umum Polres Empat Lawang dan sempat dititipkan di Rumah Tahanan Tahti Polda Sumatera Selatan.
Klien tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan. Seiring berlakunya KUHP Nasional yang baru, pasal sangkaan tersebut disesuaikan menjadi Pasal 488 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, sebagaimana disampaikan oleh Advokat Rendi.
Tim penasihat hukum Andika bin Makmun yang terdiri dari:
Adv. Riski Aprendi, SH
Adv. M. Maulana Kusuma, SH., MH
Adv. Rozi Zaini, SH., MH
menyampaikan harapan agar perkara kliennya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat dan diperiksa dengan menerapkan ketentuan KUHAP yang baru, sehingga proses peradilan dapat berjalan secara objektif, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi terdakwa.
“Kami meyakini klien kami memiliki cukup alat bukti dan saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat memutus secara adil dan proporsional berdasarkan fakta persidangan,” ujar tim kuasa hukum.
Tim penasihat hukum juga menegaskan pentingnya semua pihak untuk menghormati Asas Praduga Tidak Bersalah, mengingat status klien mereka masih sebagai terdakwa dan belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan maksimal dalam melakukan pembelaan. Klien kami membantah seluruh pasal yang dituduhkan, dan seluruhnya akan dibuktikan secara terang benderang di persidangan sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, hingga keyakinan hakim yang diperoleh secara sah menurut hukum,” tegas tim kuasa hukum.
Demikian disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan informasi kepada publik.
Pewarta: Sandi
Editor : Ais Le
