
Mediamataelangindonesia.com-Wilayah Pulau Weh
Sabang, Selasa, 3 Juni 2025 — Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di SMK Negeri 1 Sabang. Kegiatan edukatif ini mengangkat tema “Bahaya Judi Online Bagi Generasi Muda” dan diselenggarakan di Aula SMK Negeri 1 Sabang pada pukul 09.30 WIB.
Kegiatan yang disambut antusias oleh para siswa ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional, Fajar Qadri, S.H.. Turut hadir mendampingi kegiatan, Kepala SMK Negeri 1 Sabang, Drs. Yusmiwati, M.Pd., beserta jajaran guru serta ratusan siswa dari berbagai jurusan di sekolah tersebut.
Pentingnya Edukasi Hukum Sejak Dini
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah Drs. Yusmiwati menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi tinggi kepada pihak Kejari Sabang atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, program seperti ini sangat relevan dan diperlukan di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital yang mengincar generasi muda.
“Edukasi hukum seperti ini sangat penting untuk membuka wawasan para siswa. Saat ini, judi online begitu mudah diakses hanya melalui ponsel, dan jika tidak dibekali pengetahuan yang cukup, anak-anak bisa terjerumus ke dalam aktivitas ilegal yang berdampak panjang terhadap masa depan mereka,” ujar Yusmiwati dalam sambutannya.
Judi Online: Ancaman Nyata di Era Digital
Dalam pemaparannya, Kasi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., menegaskan bahwa judi online merupakan bentuk kejahatan siber yang tengah marak di kalangan pelajar. Menurutnya, modus operandi judi online semakin canggih dan kerap menyasar generasi muda dengan janji-janji palsu berupa keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kita harus pahami bahwa judi online bukan hanya soal uang. Lebih dari itu, ini adalah pintu masuk ke masalah yang lebih serius, seperti kecanduan, kebangkrutan finansial, pencurian, bahkan penyalahgunaan narkoba,” jelas Rizky.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan seseorang dalam judi online dapat tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang akan menjadi penghalang serius dalam melanjutkan karier di sektor formal, terutama di instansi pemerintahan atau lembaga hukum.
“Masa depan kalian adalah aset utama. Jangan gadaikan hanya karena tergiur permainan yang menjanjikan keberuntungan semu,” tegasnya kepada para siswa.
Kajian Hukum: Aspek Pidana dan Konsekuensinya
Sesi berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan hukum oleh Jaksa Fungsional Fajar Qadri, S.H. Ia mengupas tuntas dasar hukum yang mengatur larangan dan sanksi terhadap praktik perjudian online, termasuk di dalamnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 1 Tahun 2024, serta Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Judi dalam bentuk apa pun, termasuk online, telah diatur dan dilarang secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Di Aceh, pelanggaran ini juga memiliki konsekuensi berdasarkan hukum syariah lokal, yakni Jinayat,” terang Fajar.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku, penyedia layanan, maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian dapat dijerat hukuman pidana berupa denda, penjara, bahkan hukuman cambuk di wilayah hukum Aceh.
Sesi Interaktif: Siswa Antusias Bertanya
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Para siswa menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar praktik judi online, risiko hukumnya, cara pencegahan, hingga bagaimana melaporkan aktivitas mencurigakan yang berbau perjudian di lingkungan mereka.
Salah satu siswa bertanya, “Apakah seseorang yang pernah bermain judi online tapi belum ditangkap tetap bisa kena hukuman?” Pertanyaan ini dijawab lugas oleh pemateri bahwa dalam hukum, jika ada cukup bukti dan laporan, proses hukum tetap bisa dilakukan, dan jejak digital sangat sulit dihapus.
Program Nasional dalam Rangka Peningkatan Kesadaran Hukum
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan RI dalam bidang penerangan dan penyuluhan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (3) Huruf a Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2021. Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai hukum dan kesadaran akan norma hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda sebagai agen perubahan bangsa.
Dengan terlaksananya program ini, diharapkan para pelajar tidak hanya mengenali bahaya praktik ilegal seperti judi online, tetapi juga mampu menjadi pelopor dalam menjaga lingkungan sekolah dan sekitarnya dari pengaruh negatif dunia digital.
Demikian Laporan Pantauan Mei-Kabiro Sabang-Novi Karno Dari Kasi Intelijen Kejari Sabang