Oktober 22, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Sungailiat,  DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA.2023 Rapat Paripurna Penyampaian Raperda dan Rapat Paripurna Pembentukan Pansus, Kamis (31/08/2023).

“DPRD Kabupaten Bangka menggelar Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA.2023, Rapat Paripurna Penyampaian Raperda dan Rapat Paripurna Pembentukan Pansus, Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD, Iskandar, S.IP., dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, S.H.M.H., Wakil Ketua (I) M.Taufik Koriyanto, SH.MH, Wakil Ketua (II) Rendra Basri, B.Sc Forkopimda Kepala Dinas kantor Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.

Iskandar dalam Sambutannya Mengatakan perubahan KUA dan perubahan PPAS-APBD Kabupaten Bangka, Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna tanggal (18) Agustus 2023, yang lalu, yang selanjutnya terhadap perubahan KUA dan PPAS-APBD tersebut telah, dilakukan pembahasan oleh badan Anggaran dengan tim anggran, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka sehingga mencapai kesepakatan untuk dikukuhkan dengan nota kesepakatan yang akan ditandatangani dalam rapat paripurna pada hari ini.

“Adapun besaran proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan, yang telah, disepakati bersama, sebagai berikut Pendapatan, Daerah terdiri dari (1) Pendapatan Asli Daerah, Sebesar Rp 159.537.566.500,00; (2) Pendapatan Transfer, Sebesar Rp 1.214.939.569.812,00 3.) Lain-Lain Pendapatan daerah yang sah, Sebesar Rp 600.000.000.00 (B) Belanja Terdiri Dari (1)Belanja Operasi Sebesar, Rp 1.128.293.777.303,00

2.Belanja Modal Sebesar, Rp 264.405.051.679,00 (3) Belanja Tidak Terduga : Sebesar
Rp 2.946.949.625,00 (4) Belanja Transfer, Sebesar, Rp 128.368.453.650,00

“Pembiayaan Terdiri Dari Penerimaan Pembiayaan, Sebesar Rp 150.937.095.945,00
Pengeluaran Pembiayaan Sebesar, Rp 2.000.000.000,00

Pembiayaan Netto Sebesar, Rp 148.937.095.945,00

“Sisa Lebih Pembiayaan (Silpa) Anggaran Daerah Tahun Berkenaan Sebesar Rp 0,00

Iskandar Menegaskan pada prinsipnya DPRD kabupaten Bangka telah menerima dan Menyetujui perubahan, KUA dan PPAS-APBD kabupaten Bangka tahun anggaran 2023 untuk dikukuhkan dalam nota kesepakatan agenda, berikutnya Yaitu Penyampaian Raperda, Ada (3) Raperda Yang Akan Disampaikan, (1) (Satu) Raperda Yang Telah Ditetapkan Dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2023, Dan Ada (1) Satu, Peraturan Daerah Yang Akan di Cabut Serta (1) Satu Lagi Rancangan Peraturan Daerah Berasal Dari Inisiatif DPRD.

Adapun Raperda Tersebut Berjudul (1), Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka tentang Pajak deerah Dan Retribusi Daerah (2) Pencabutan Peraturan Daerah Nomor (11) Tahun 2011, Tentang Izin Belajar Dan, Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di, Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Dan Peraturan Daerah Nomor (10) Tahun 2015,
Tentang Penyelenggaraan Perizinan di Kabupaten Bangka (3) Rancangan Peraturan Daerah
Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan Di Perairan Darat.

“Bupati Bangka dalam pidatonya Menyampaikan bahwa hari ini kita hadir dalam sidang paripurna yang terhormat ini, untuk bersama-sama Menyaksikan dan sekaligus Melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan perubahan (KUA) dan (PPAS) tersebut.

Untuk pencapaian kesepakatan ini Mulkan, S.H.M.H., menyampaikan ucapan terimakasih yang mendalam kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka atas simbiosis yang telah diberikan, sehingga kita bisa sampai dalam, proses akhir penyusunan perubahan (KUA) dan (PPAS) ini, Secara umum Nota Kesepakatan Perubahan Kua Dan Perubahan PPAS- APBD Tahun, Anggaran 2023 yang

“Telah kita sepakati, diarahkan untuk Memperkuat tata kelola kebijakan (APBD) dalam menjaga fundamental ekonomi daerah yang semakin membaik sekaligus melanjutkan serta mempercepat berbagai agenda pembangunan daerah yang dalam tiga tahun terakhir belum berjalan secara optimal dalam mendorong pencapaian visi Bangka Setara.

Dari penyampaian Nota Kesepakatan Perubahan (KUA) dan perubahan PPAS-APBD tahun, anggaran 2023 ini kita harapkan benar-benar muncul kebijakan yang berpihak pada perbaikan derajat pembangunan dan, kesejahteraan Masyarakat Mari kita terus menjaga komitmen untuk lebih banyak memberi dan mengalokasikan anggaran bagi kepentingan Masyarakat luas di Bumi Sepintu Sedulang yang kita cintai.

“Selain Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan (KUA) Dan Perubahan (PPAS) Tahun Anggaran 2023 juga sekaligus penyampaian (3) tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Yang termasuk dalam target penyampaian dan pembahasan pada triwulan ketiga dalam propemperda tahun 2023. Dan Ke (3), Tiga Raperda Tersebut Terdiri Dari (2) Dua Raperda Usulan Pemerintah Daerah Dan (1) Satu, Raperda Merupakan Usul Inisiatif Dewan Yang Terhormat.

Bupati Bangka berharap DPRD Kabupaten Bangka dapat Membahas ketiga rancangan peraturan daerah ini bersama-sama dengan pihak eksekutif terkait sesuai dengan Mekanisme yang berlaku, dan pada gilirannya dapat disetujui dewan yang terhormat untuk di, tetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bangka.

“Terkhusus Untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang penetapannya dalam jangka waktu paling lama tanggal (5) Januari 2024. Sementara Perda di, maksud masih harus melalui proses mekanisme evaluasi pemerintah Provinsi.

Kepulauan Bangka Belitung yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan yang membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga Bupati memohon Kepada DPRD Kabupaten Bangka, agar Raperda di, maksud menjadi prioritas untuk segera, dibahas dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bangka Pungkasnya.(Sadiman)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *