PALEMBANG – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua orang terlibat judi online yang kerjasama dengan judi online di Kamboja. Dua tersangka adalah Darsono (32) dan Rahmad Akbar (23), mahasiswa yang mempromosikan judi online di Facebook.
Darsono sebagai bos mendapat upah Rp 7 juta/bulan, sedangkan Rahmad Akbar Rp 3,5 juta/bulan. Mereka mempromosikan judol sejak 2023.
Di akun FB di temukan sekitar 200 akun FB lain dan akun QQ Kono yang di promosikan kedua tersangka, ujar Kasubdit Dwi Utomo mewakili ditreskrimsus saat rilis Senin,(02/02) di Mapolda.
Tersangka Darsono (32) warga jalan M.lsa, kelurahan Duku, kecamatan Ilir Timur III Palembang. Sedangkan Rahmad Akbar (23) warga jalan Maju Bersama ll, kelurahan Talang Kelapa, kecamatan Alang Alang Lebar Palembang.
Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber. Ditemukan promosi judol di Palembang, lalu ditangkap di jalan Perikanan IV.
Barang bukti yang disita: 3 laptop, 1 handphone, 1 paspor, dan promosi judi online. Tersangka dijerat Pasal 426 UU No 1/2023 dengan ancaman penjara 9 tahun. (Nanda SH)
