Mata Elang Indonesia.Com
Angkutan Batu Bara Masih Merajalela, Dishub Muba Diduga Keras Turut Abaikan Instruksi Gubernur Sumsel

MUBA – Di saat Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan larangan angkutan batu bara melalui jalan umum sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara, kebijakan tersebut justru dinilai tidak dijalankan secara maksimal di Kabupaten Musi Banyuasin.

Instruksi Gubernur Sumsel tersebut sejatinya telah didukung oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Surat Edaran Bupati Muba Nomor B-500.11.8/791/DISHUB-II/2025 tertanggal 23 Juli 2025, yang bertujuan menjaga infrastruktur jalan umum dari kerusakan akibat tingginya mobilitas angkutan batu bara.


Namun di lapangan, kebijakan tersebut diduga tidak mendapat dukungan penuh dari Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini terlihat dari masih maraknya angkutan batu bara asal Provinsi Jambi yang melintas bebas di Jalan Lintas Timur Musi Banyuasin tanpa adanya penindakan tegas dari Dishub Muba.

Bahkan, razia yang sempat dilakukan oleh Dishub Muba beberapa waktu lalu disinyalir hanya sebatas formalitas, lantaran pelaksanaannya hanya terfokus di wilayah ibu kota kabupaten dan tidak menyentuh jalur strategis lainnya.

Fakta ini kembali terungkap saat gabungan Ormas, LSM, dan Aktivis melakukan sweeping angkutan batu bara di Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kamis (5 Februari 2026). Dalam kegiatan tersebut, tidak terlihat satu pun personel Dishub Muba berada di lokasi.

Menanggapi kondisi itu, Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH meminta Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Musi Banyuasin agar memberikan teguran langsung kepada Dishub Muba. “Instruksi gubernur dan surat edaran bupati itu jelas tujuannya untuk melindungi jalan umum. Kalau Dishub tidak serius menjalankan, ini sama saja membiarkan pelanggaran terjadi terus-menerus,” tegas Desri.

Ia mengatakan, alasan keterbatasan personel yang disampaikan Dishub Muba tidak dapat dijadikan pembenaran. “Kalau memang kekurangan personel, seharusnya dilakukan koordinasi lintas sektor, bukan malah membiarkan angkutan batu bara bebas melintas,” ujarnya.

Lebih lanjut menurutnya, lemahnya pengawasan ini berpotensi merugikan masyarakat dan daerah. “Kerusakan jalan itu dampaknya langsung dirasakan rakyat, sementara penindakan tidak berjalan maksimal,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni, juga mengecam sikap Dishub Muba yang dinilai tidak menjalankan kebijakan pimpinan daerah. “Kami melihat Dishub Muba seolah tutup mata. Angkutan batu bara jelas melanggar aturan, tapi tidak ada tindakan tegas,” kata Boni.

Boni menuturkan, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya komitmen penegakan aturan di lapangan. Ia pun mengatakan akan segera menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dishub Muba bersama gabungan LSM, Ormas, dan Aktivis lainnya sebagai bentuk protes.

Sementara itu, Aktivis Muba yang juga Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Muba, Imron, menyampaikan pernyataan senada. Menurutnya, Dishub Muba harus bertanggung jawab dan tidak melempar alasan keterbatasan personel. “Aturan sudah jelas, dukungan pemerintah daerah juga ada, tinggal kemauan dan keseriusan di lapangan,” pungkasnya.

Sementara itu PLT Kepala Dishub Muba Hatta saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *