PALEMBANG — Beberapa praktisi hukum dari Bankum HSB ikut menyoroti fenomena tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Palembang khusus yang lagi viral dan sedang jadi sorotan oleh beberapa ormas saat ini yaitu DA Club 41 yang terletak di Km. 7 jalan kolonel H. Burlian.
Ketika ditanya awak media menyangkut aspirasi yang disuarakan beberapa ormas, disampaikannya itu sebagai bagian dari demokrasi. Sehingga pesannya, jangan sepelekan aspirasi masyarakat yang diwakili beberapa ormas tersebut. Sebab peran ormas ini dianggap kontrol sosial dan sebagai bentuk dari pengawasan publik guna memastikan klub malam tersebut telah beroperasi secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi.
Selain itu masyarakat yang diwakili ormas pun mempunyai hak untuk membuat laporan maupun pengaduan menyangkut Dugaan Peredaran Narkoba; Tindak Kriminal Kekerasan dan Maksiat; maupun yang menyangkut ketidak patuhan pelaku usaha hiburan malam terhadap peraturan operasional kegiatan usahanya.
Ormas ini kan sebagai pihak yang mewakili masyarakat, terlebih aspirasinya didukung pula oleh Ustad dan Ulama. Apalagi mereka membawa catatan buruk terhadap beberapa peristiwa yang telah terjadi di DA 41 Club, misalnya disebut dalam kurun waktu satu tahun ini saja ada sekitar 6 (enam) peristiwa di lingkungan tempat usaha hiburan DA Club 41 tersebut. Peristiwanya bervariasi mulai dari penemuan narkoba sampai keributan menggunakan senjata tajam. Bahkan ada yang sampai ke Pengadilan.
Belum lagi hasil temuan mereka dilapangan yang menyangkut beberapa hal misalnya: Pelanggaran jam operasional, Sistem verifikasi usia pengunjung yang belum ada, Security sistem yang tidak begitu proteksi terhadap narkoba, Standar pelayanan sampai ke pungutan parkir kendaraan, hingga Penjualan miras dengan kadar etanol tertentu, sampai Ketidakjelasan pengawasan terhadap pajak hiburannya.
Beberapa hal itu menurut kami, harus segera direspon dan diklarifikasi oleh pihak DA Club 41. Agar tidak gaduh dan informasinya bisa berimbang yang diterima masyarakat.
Tidak serta merta alih-alih dan berdalih telah memiliki izin lalu kemudian menganggap semuanya telah final, dengan dan tanpa melihat aspek lainnya. Pemerintah bisa loh mencabut izinnya atas dasar laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Kalau tetap begini keadaan dan situasinya, maka terprediksi cepat atau lambat tempat hiburan malam yang seperti itu pun akan kembali ditutup oleh Pemerintah. Karena dianggap tidak ada jaminan untuk beberapa hal dan alasan yang terkait dengan ketertiban dan keamanan, termasuk narkoba maupun minuman beralkohol.
Jaminan apa yang telah dinyatakan oleh si pemilik tempat hiburan, apakah ada jaminan tempat hiburannya tidak akan mengganggu dan akan senantiasa menjamin ketertiban dan keamanan dalam hal penyelenggaraannya.
“Apa mungkin tidak ada peluang adanya perdagangan narkoba di tempat hiburan. Apa jaminannya. Atau lebih dari itu, jaminan tidak akan ada yang namanya pesta narkoba dan miras di tempat hiburan. Yang menjadi pertanyaannya apa jaminan atas semua itu”, kata Ricky, MZ, SH., CPL., dkk, Praktisi Hukum dari Bankum HSB. Selasa (18/11/25). (Adi Simba).
