
Mataelangindonesia.com – Bengkalis Riau, Saat Awak Media melintas, dan tidak sengaja melihat beberapa kendaraan roda empat yang mencurigakan, melakukan kegiatan pengisian BBM solar bersubsidi, melalui pintu samping dan ternyata kecurigaan tersebut benar didalam mobil tersebut ada beberapa Derigen, awak media melihat dari dekat kegiatan tersebut, Senin (19/08/2024).
Awak media langsung menghampiri salah satu pegawai SPBU dan mempertanyaka ke giatan tersebut, dan pegawai tersebut tidak bersedia memberikan jawaban lalu bertanya lagi, siapa penanggung jawab di SPBU ini, “jawab nya” saya tidak kenal dan saya baru sebulan kerja di sini”. kemudian besok harinya 20-08-2024 awak media kembali melakukan komfirmasi mempertanyakan kepada salah satu pegawai SPBU inisial (A) jawab nya, tidak ada penanggung jawab disini sudah pulang, lalu awak media bertanya lagi, selain penanggung jawab siapa yang bisa dihubungi jawanya tidak ada.
Diduga banyaknya para pembeli BBM jenis Solar untuk di timbun karena harga subsidi, di SPBU 14.288.619 yang beralamat Jalan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, dengan adanya pelangsiran. masyarakat resah karna asupan minyak untuk masyarakat berkurang.
Adapun dalam pasal 55 UU 22 Tahun 2001 sudah tertulis,
Bukan jadi rahasia umum lagi dikalangan Publik seolah petugas Operator SPBU dan Pelaku Usaha ini sangat berani melakukan kegiatan dugaan minyak berjenis Solar, hingga Peraturan dari Pemerintah dan PT Pertamina sendiri selaku Badan Usaha Milik Negara yang mengelola Minyak serta Pendistribusian hasil Migas Negara kepada masyarakat .
Sesuai Peraturan Pemerintah RI lewat Perpres No.191 Tahun 2014 dan UU No.22 Tahun 2001 tentang penggunaan Minyak dan gas bumi ( Migas ) seolah tidak lagi ditakuti demi meraup untung yang besar.
Semoga Penegak hukum dapat mengecek adanya kegiatan tersebut hingga tidak di salah gunakan menjadi subsidi tepat sasaran. (A.Hulu)
Editor : Aslam