Kategori: Polri

  • Polisi Siap Jerat Pelaku Perang Sarung dengan KUHP

    Polisi Siap Jerat Pelaku Perang Sarung dengan KUHP

     

    Mataelangindonesia.com – Batang Jateng,  Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku perang sarung.

    Bahkan, pihaknya akan memproses hukum secara tegas jika terbukti melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menyatakan bahwa perang sarung bukan lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

    Pasalnya, dalam aksinya, pelaku sering menyisipkan benda-benda berbahaya ke dalam sarung untuk melukai lawan.
    “Fenomena ini sering muncul saat memasuki bulan puasa dan meresahkan masyarakat.

    Ini adalah tindakan serius dan tidak bisa dianggap lagi sebagai kenakalan remaja biasa,” kata Edi Rahmat Mulyana di Batang, Senin (25/3/2025).
    Menurutnya, kepolisian telah menerima banyak laporan terkait perang sarung di beberapa titik.

    Oleh karena itu, petugas terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi tersebut. Polres Batang, kata dia, akan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam perang sarung.

    Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Imam Muhtadi menjelaskan, pelaku berpotensi dikenai pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Pelaku tawuran perang sarung bisa dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) dan (2), serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

    Lebih lanjut, Edi Rahmat Mulyana menegaskan, jika aksi perang sarung tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
    Selain penegakan hukum, Polres Batang juga mengedepankan pendekatan pembinaan dengan melibatkan orang tua, guru, dan perangkat desa agar upaya pencegahan bisa berjalan lebih efektif.

    Kapolres mengimbau orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka saat di luar rumah, terutama selama bulan puasa.
    “Awasi kegiatan mereka, jangan sampai terlibat dalam aksi yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pesan AKBP Edi Rahmat.

    Dengan langkah tegas ini, Polres Batang berharap dapat meminimalisir aksi perang sarung yang kerap terjadi menjelang dan selama bulan Ramadan, serta menciptakan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat. (Bam’s)

    Editor : Aslam

  • Gerebek Kampung Narkoba, Polres Banyuasin Amankan 7 Pelaku Pengguna Narkoba Berikut Barang Bukti

    Gerebek Kampung Narkoba, Polres Banyuasin Amankan 7 Pelaku Pengguna Narkoba Berikut Barang Bukti

     

     

    Mataelangindonesia.com – Banyuasin Sumsel, Empat orang pelaku pengguna Narkoba diamankan Polres Banyuasin di dua TKP yang berbeda yakni di Lorong Sabudin Jl. Pangeran Ayin Desa Kenten Laut dan Lorong Kelapa Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa, Kamis (27/2) jam 09.00 WIB.

    Penangkapan ini saat Polres Banyuasin melakukan pengerebekan kampung Narkoba dalam Operasi Pekat Musi 2025 yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Banyuasin Kompol Syamsul Jahri SH MSi berama Kasat Narkoba AKP Najamuddin SH, dan Kapolsek Talang Kelapa AKP Herli Setiawan SH MSi, dengan jumlah kekuatan 73 Personil.

    Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kabag Ops Polres Banyuasin Kompol Syamsul Jahri SH MSi mengatakan, dalam pengerebekan kampung Narkoba ini dimana di TKP pertama telah diamankan pelaku IH dan DH. Sementara di TKP kedua telah diamankan RI dan RO.

    “Dalam penangkapan keempat pelaku ini pihak kami juga telah menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah scop dari pipet plastik, 3 (tiga) buah pirek kaca
    dan 2 (dua) unit handphone android,” jelas Kabag Ops Kompol Syamsul Jahri kepada wartawan.

    Kabag Ops Kompol Syamsul Jahri berujar, atas kejadian tersebut beberapa orang yang di amankan berikut barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut.”Kini keempat pelaku telah kami amankan di Polres Banyuasin guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamuddin menegaskan bahwa 4 pemakai narkoba ini merupakan target operasi (TO) Pekat Musi 2025 yang bertujuan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Banyuasin.

    “Ya Alhamdulillah razia semalam, 4 pelaku kita tangkap dan kita bawa ke Polres Banyuasin untuk diperiksa lebih lanjut,”kata Kasat Narkoba AKP Najamuddin

    “Sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika, kita juga masih memburu bandar narkoba dari para pemakai ini,” timpalnya

    Ia mengatakan, dengan adanya operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran narkotika.

    “Kami akan terus melakukan razia di daerah rawan narkoba untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (Erwan)

    Editor : Aslam

  • Berbagi Sesama Untuk Orang Lain Sangat Indah

    Berbagi Sesama Untuk Orang Lain Sangat Indah

     

    Mataelangindonesia.com – Banyuasin Sumsel, Polres Banyuasin Peduli: Bagikan Sembako dan Alat Kebersihan Sambut Ramadhan 1446H
    Banyuasin,Jumat (28/2/25)

    Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin menggelar program “Polres Banyuasin Peduli” dengan menyalurkan bantuan paket sembako dan alat kebersihan kepada masyarakat kurang mampu bertempat Masjid Al Azhar di Kelurahan Talang Kebang, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK bersama Ketua Bhayangkari Cabang Banyuasin Ny. Dian Ruri, sebagai bentuk kepedulian institusi kepolisian dalam meringankan beban warga sekaligus menyemarakkan persiapan Ramadan.

    Wujud nyata komitmen pelayanan kepada masyarakat, paket sembako berisi beras, minyak, telur, dan bahan pokok lainnya dibagikan kepada warga yang membutuhkan.

    Selain itu, Polres Banyuasin juga memberikan bantuan alat kebersihan seperti sapu,pengki, Kain pel dan disinfektan kepada pengurus Masjid Al Azhar.

    Bantuan ini diharapkan dapat mendukung kebersihan lingkungan masjid yang menjadi pusat kegiatan ibadah selama Ramadan.

    AKBP Ruri Prastowo menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan semangat berbagi di bulan suci. “Ramadan adalah momentum untuk memperkuat solidaritas. Melalui ‘Polres Banyuasin Peduli’, kami ingin memastikan masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang, lingkungan bersih, dan kebutuhan dasar terpenuhi,” ujarnya.

    Usai penyerahan bantuan, jajaran Polres Banyuasin langsung bergerak membersihkan area Masjid Al Azhar. Aksi gotong royong ini meliputi pembersihan lantai, halaman, tempat wudu, serta penataan peralatan ibadah.

    Kegiatan ini disambut hangat oleh takmir masjid dan warga, yang mengapresiasi langkah nyata kepolisian dalam menyiapkan rumah ibadah menjelang Ramadan.

    Program “Polres Banyuasin Peduli” ini tidak hanya memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, tetapi juga menjadi inspirasi bagi stakeholder lain untuk turut berkontribusi.

    Dengan semangat Ramadan, langkah kolaboratif seperti ini diharapkan dapat menciptakan keharmonisan dan kesejahteraan di Kabupaten Banyuasin.(Erwan)

    Editor : Aslam

  • Wujud Nyata Polres Banyuasin menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M

    Wujud Nyata Polres Banyuasin menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M

     

    Mataelangindonesia.com – Banyuasin Sumsel, Polres Banyuasin Peduli: Bagikan Sembako dan Alat Kebersihan Sambut Ramadhan 1446H
    Banyuasin,Jumat (28/2/25)

    Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin menggelar program “Polres Banyuasin Peduli” dengan menyalurkan bantuan paket sembako dan alat kebersihan kepada masyarakat kurang mampu bertempat Masjid Al Azhar di Kelurahan Talang Kebang, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK bersama Ketua Bhayangkari Cabang Banyuasin Ny. Dian Ruri, sebagai bentuk kepedulian institusi kepolisian dalam meringankan beban warga sekaligus menyemarakkan persiapan Ramadan.

    Wujud nyata komitmen pelayanan kepada masyarakat, paket sembako berisi beras, minyak, telur, dan bahan pokok lainnya dibagikan kepada warga yang membutuhkan.

    Selain itu, Polres Banyuasin juga memberikan bantuan alat kebersihan seperti sapu,pengki, Kain pel dan disinfektan kepada pengurus Masjid Al Azhar.

    Bantuan ini diharapkan dapat mendukung kebersihan lingkungan masjid yang menjadi pusat kegiatan ibadah selama Ramadan.

    AKBP Ruri Prastowo menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan semangat berbagi di bulan suci. “Ramadan adalah momentum untuk memperkuat solidaritas. Melalui ‘Polres Banyuasin Peduli’, kami ingin memastikan masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang, lingkungan bersih, dan kebutuhan dasar terpenuhi,” ujarnya.

    Usai penyerahan bantuan, jajaran Polres Banyuasin langsung bergerak membersihkan area Masjid Al Azhar. Aksi gotong royong ini meliputi pembersihan lantai, halaman, tempat wudu, serta penataan peralatan ibadah.

    Kegiatan ini disambut hangat oleh takmir masjid dan warga, yang mengapresiasi langkah nyata kepolisian dalam menyiapkan rumah ibadah menjelang Ramadan.

    Program “Polres Banyuasin Peduli” ini tidak hanya memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, tetapi juga menjadi inspirasi bagi stakeholder lain untuk turut berkontribusi.

    Dengan semangat Ramadan, langkah kolaboratif seperti ini diharapkan dapat menciptakan keharmonisan dan kesejahteraan di Kabupaten Banyuasin.(Erwan)

    Editor : Aslam

  • Satu Keluarga Diduga Keracunan Gas (CO), Kapolres Musi Rawas : Masyarakat Dihimbau Pasang dan Nyalakan Mesin Genset di Luar Rumah

    Satu Keluarga Diduga Keracunan Gas (CO), Kapolres Musi Rawas : Masyarakat Dihimbau Pasang dan Nyalakan Mesin Genset di Luar Rumah

     

    Mataelangindonesia.com – Mura Sumsel, Adanya musibah diduga keracunan sekeluarga akibat asap mesin genset yang berada didalam rumah di Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (27/2/2025).

    Diketahui identitas satu keluarga diantaranya, Yayan Irama (38/suami/Meninggal Dunia), Reni Hartati (35/istri/Meninggal Dunia), AHI (12/Anak/pelajar kelas V SD), AN (6/anak/pelajar kelas I SD/Meninggal Dunia), dan AAI (3/anak).

    Oleh sebab itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Mura, yang mempunyai mesin genset, apabila menyalahkan mesin genset saat listrik padam, kiranya untuk meletakan mesin genset diluar rumah jangan didalam rumah.

    Pernyataan tersebut disampaikan, Kapolres Mura, didampingi, Kabag Ops, Kompol Roy Zulisrin SH, MH, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, beserta personel Satreskrim Polres Mura, saat Press Conference di Mapolres Mura, Jumat (28/2/2025).

    Saat pelaksanaan Press Conference, dihadiri juga, Kepala RSUD dr Sobirin Muara Beliti, dr. H. Sopyan Hadi, Sp.B., FCSI, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Mura, beserta Unit Reskrim Polsek Muara Beliti.

    Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengatakan kejadian terjadi bermula, Kamis (27/2/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, telah di dapat informasi adanya penemuan satu keluarga dalam kondisi pingsan didalam rumahnya.

    Dan, sebelumnya mendapatkan informasi dari, ZN (63/Mertua/Saksi), Kamis (27/2/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, menghubungi Hp korban dan anak korban namun tidak ada yang menjawab.

    Sekitar pukul 5.30 WIB, saksi datang ke rumah korban (TKP), untuk mencaritahu keadan korban, setibanya di TKP pintu rumah semuanya terkunci dari dalam.

    Lalu saksi, SY, mencoba mengintip dari jendela dan mendapati tiga anak korban tergeletak di ruang keluarga, mendapati hal tersebut lalu saksi ZN, meminta bantuan warga dan perangkat desa untuk mendobrak pintu rumah korban.

    Setelah pintu rumah korban berhasil di buka lalu saksi bersama warga masuk dalam rumah dan menemukan, Yayan ditemukan di pintu WC posisi tiarap, Reni ditemukan dalam kamar mandi posisi tertelentang, dan AHI, AN dan AAI (ketiga anaknya), tergeletak si ruang keluarga posisi tertelentang.

    Selanjutnya seluruh korban, langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr Sobirin Muara Beliti, untuk tindakan medis.

    Setelah tiba dirumah sakit, dilakukan pemeriksaan petugas kesehatan, bahwa Yayan telah meninggal dunia, sedangkan keempat korban lainnya tidak sadarkan diri dengan kondisi kejang-kejang.

    Dan, sekitar pukul 23.30 WIB, korban meninggal dunia bertambah satu orang yakni, AN, sedangkan lainnya masih dilakukan perawatan medis di RSUD dr Sobirin Muara Beliti.

    “Kemudian, Jumat (28/2/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, Reni juga meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis,” jelas Kapolres

    Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kemudian, adanya informasi tersebut, saya sendiri langsung meluncur ke RSUD dr Sobirin Muara Beliti mengecek kondisi para korban.

    Sedangkan Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Muara Beliti, meluncur ke rumah korban di Desa Muara Kati Baru I, untuk melakukan pemasangan police line ditempat kejadian.

    Usai, melakukan pengecekan korban dirumah sakit, saya langsung meluncur ke TKP rumah korban, melakukan pemeriksaan serta olah TKP ditempat kejadian, sekitar pukul 18.00 WIB.

    Kemudian saat tiba di TKP, dan masuk ke dalam rumah korban, udara di dalam rumah ini sudah sangat menyengat diduga adanya parameter CO (Karbon Monoksida), dari asap mesin genset di dalam rumah korban, karena mesin genset masih dalam keadaan bergetar.

    Selain itu, didalam rumah korban, kita mendapatkan diduga muntahan dikasur diruang tengah, dan mendapatkan minyak angin jenis merek FreshCare dikamar mandi dengan posisi sudah digunakan, FreshCare diatas meja makan diruang tengah dengan posisi sudah digunakan, selain itu sita makan beserta tempat makanan yang diduga dikonsumsi.

    “Maka dari itu, untuk dugaan awal kita bahwa korban keracunan,” jelasnya

    Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, namun walaupun demikian, kami tetap melakukan koordinasi dengan DLH, untuk mengetahui situasi udara yang ada di rumah korban, sekaligus melakukan pembuktian berapa standarisasi normalisasi udara karena petilasi dirumah bisa dikatakan tertutup dengan kasa-kasa kawat.

    Namun, kami telah mengambil sample darah dan cairan dilambung untuk kita lalukan cek dilaboratorium forensik di Polda Sumsel, sehingga diketahui didalam darah ini ada karbon tadi, bisa mengakibatkan kegagalan multiple organ failure. Selain itu, untuk jenazah korban sudah dikebumikan dan pihak keluarga menolak untuk dilakukan visum.

    “Kami juga menghimbau kiranya kepada seluruh masyarakat agar untuk lebih berhati-hati, saat menyalakan mesin genset, jangan menyalakan mesin genset didalam rumah, agar tidak terjadi hal yang serupa,” ucapnya

    Sementara itu, Kepala RSUD dr Sobirin Muara Beliti, dr. H. Sopyan Hadi, Sp.B., FCSI, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan di kaki jenazah korban diperkirakan jenazah meninggal sekitar 3 hingga 6 jam.

    “Dan, hasil pemeriksaan rekan-rekan dokter, bahwa ditunggu korban adanya kerusakan pada organ dalam akibat zat kimia kemudian sinopsis infeksi yang menyeluruh pada saluran pernapasan, serta multiple organ failure. Selain itu kami menyita BB diantaranya, satu buah genset warna kuning, satu golongan kabel warna hitam, satu buah kasur lantai warna merah, satu buah sprei warna hitam lis merah, satu helai baju daster warna biru bertuliskan lucky, satu helai baju kaos warna hitam, satu botol minyak angin cap kapak, satu buah cairan lambung korban, satu botol minyak freshcare, empat unit Handphone Android dan satu unit Handphone Nokia,” paparnya

    dr H Sopyan menjelaskan, pasien saat ini masih dirawat di ruang ICU, untuk kondisi, Reni dibantu dengan alat bantu nafas untuk pasien, dan kondisinya masih stagnan, namun akhirnya meninggal dunia.

    “Namun untuk kondisi anaknya saat ini sudah mulai sadar hanya saja belum sampai 100%, belum bisa diajak berdialog secara normal,” jelasnya

    Senada disampaikan, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Mura, Candra mengatakan kami setelah mendapatkan informasi langsung meluncur ke TKP sekitar pukul 20.15 WIB.

    Kemudian kami langsung menyediakan dan memasang alat-alat untuk melakukan pengukuran sekitar pukul 20.22 WIB, lalu, kami melakukan pengukuran selama lebih kurang satu jam, pengukuran itu dilakukan tidak lain untuk mengetahui udara bebas yang ada di dalam ruangan rumah tersebut.

    Dan hasilnya diketahui berdasarkan hasil uji instu, untuk parameter non methane hidrokarbon di kisaran 6000 hingga 7000 mikrogram/meter,3 sedangkan ambang batas (baku mutu) 160 mikrogram/M3.

    “Selain itu parameter CO atau karbon monoksida, berada pada nilai 8.300 mikrogram/m3 dan baku mutu sebesar Rp 10.000, namun biasanya untuk normal, biasanya berkisaran diangka 2.000 mikrogram/meter kubik,” ucapnya

    Lebih lanjut, ia memaparkan selanjutnya kami melakukan cek dari mesin genset yang telah diamankan di Polres Mura, dari gas buang mesin genset CO nya mencapai 190,73 dan biasanya baku mutu 170.

    “Dan, CO ini gas yang tidak berbau tidak berasap, CO adalah gas yang reatip masih memerlukan ikatan oksigen lagi, ketika dia terhirup dalam tubuh dia akan mencari oksigen lagi, itu yang mungkin terganggu dalam suatu saluran di dalam tubuh karena CO yang terlalu tinggi, mengikat hemaglobin dalam darah,” tuturnya.  (Ril/Budi)

    Editor : Aslam

  • Satuan Resnarkoba polres Pagaralam Mengungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkotika

    Satuan Resnarkoba polres Pagaralam Mengungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkotika

     

    Mataelangindonesia.com – Pagar Alam Sumsel, Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2025. Dari pengungkapan ini, sebanyak 12 tersangka diamankan dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8,541 kilogram, sabu 18,02 gram, dan satu butir ekstasi. Kamis,(27/02/2025)

    Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda S.I.K., melalui Waka Polres Kompol M. Ali Asri didampingi Kasat Narkoba AKP Sondi SH dan Kasi Humas Iptu Mansyur SH, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat.

    “Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Pagar Alam. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, baik pengedar maupun kurir,” tegas Kompol M. Ali Asri.

    Dari hasil penyelidikan, para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai daerah, termasuk Pagar Alam, Empat Lawang, dan Lahat. Mereka diduga sebagai pengedar, kurir, serta residivis kasus narkotika.

    Selain berhasil menekan peredaran narkotika, pengungkapan kasus ini juga berdampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. “Berdasarkan asumsi satu gram narkotika bisa dikonsumsi oleh tiga orang, maka dari kasus ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 25.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” jelas AKP Sondi SH.

    Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang narkotika, dengan pidana minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

    Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” tutup Iptu Mansyur SH.  (Herman Syah)

    Editor : Aslam

  • Bangun Keakraban, Polres Pagaralam Adakan Coffee Morning Bersama Wartawan

    Bangun Keakraban, Polres Pagaralam Adakan Coffee Morning Bersama Wartawan

     

     

    Mataelangindonesia.com – Pagar Alam Sumsel, Bangun Keakraban, Polres Pagaralam Adakan Coffee Morning Bersama Wartawan, Dalam upaya mempererat hubungan antara Kepolisian dan Para Jurnalis, Polres Pagaralam menggelar kegiatan Coffee Morning bersama wartawan di Gedung Mapolres PagaralamKamia (27/02/2025).

    Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin aras Genda, didampingi sejumlah Pejabat Utama Polres Pagaralam, dan Mitra Jurnalis Polres Pagaralam.

    Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin aras Genda, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta meningkatkan sinergitas antara Polri dan Jurnalis. Ia menegaskan bahwa peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat, sekaligus sebagai mitra strategis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pagaralam.

    “Kami ingin membangun hubungan yang semakin baik dengan rekan-rekan wartawan. Sinergitas yang kuat antara kepolisian dan media akan menciptakan suasana yang kondusif serta mendorong penyampaian informasi yang transparan kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

    Selama kegiatan berlangsung, suasana penuh keakraban terlihat antara jajaran kepolisian dan para jurnalis. Diskusi hangat terkait berbagai isu keamanan dan peran media dalam membantu menciptakan ketertiban pun turut menjadi pembahasan.

    Diharapkan melalui kegiatan ini, hubungan antara Polres Pagaralam dan Para Jurnalis semakin erat, sehingga kerja sama dalam penyebaran informasi yang positif dan edukatif bagi masyarakat dapat terus terjalin dengan baik.   (Herman Syah)

    Editor ; Aslam

  • Baksos Presisi Polres Banyuasin bersama Mahasiswa dan Pemuda Jelang Ramadhan 1446 H / 2025 M

    Baksos Presisi Polres Banyuasin bersama Mahasiswa dan Pemuda Jelang Ramadhan 1446 H / 2025 M

     

    Mataelangindonesia.com – Banyuasin Sumsel, Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin menunjukkan kepedulian sosial dengan membagikan paket sembako kepada mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Organisasi Kepemudaan (OKP). Kegiatan bertajuk bakti sosial (baksos) ini digelar di Aula Sanika Satyawada, Kamis (27/2/25), dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK

    Acara ini dihadiri puluhan perwakilan mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) Kampus Banyuasin serta Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA).

    Dalam sambutannya, AKBP Ruri Prastowo menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bentuk dukungan bagi generasi muda, terutama dalam menjalani ibadah puasa dengan kondisi ekonomi yang masih menantang. “Ini wujud nyata sinergi Polri dengan masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk bersama-sama melewati Ramadan dengan penuh keberkahan,” ujarnya

    Setiap paket sembako berisi beras, gula , minyak goreng, dan mie instan. Penyerahan bantuan secara simbolis ditandai dengan pengibaran bendera start oleh Kapolres, dilanjutkan konvoi kendaraan yang membawa paket sembako menuju lokasi penyaluran. Dua titik utama distribusi adalah Kampus Polsri Banyuasin dan Posko HIMBA

    “Kami berharap bantuan ini meringankan beban adik-adik mahasiswa dan pemuda yang mungkin terdampak secara ekonomi. Semoga Ramadan tahun ini membawa kedamaian dan semangat kebersamaan,” tambah AKBP Ruri.

    Polres Banyuasin berkomitmen terus memperkuat hubungan dengan masyarakat melalui program sosial, khususnya di momen penting seperti Ramadhan. Langkah ini diharapkan mempererat kolaborasi antara aparat keamanan dan generasi muda dalam membangun kepedulian sosial. (Erwan)

    Editor : Aslam

  • Polsek Air Kumbang dapati 22 Paket Sabu Sabu

    Polsek Air Kumbang dapati 22 Paket Sabu Sabu

     

    Mataelangindonesia.com – Banyuasina sumsel, Unit Reskrim Polsek Air Kumbang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi pengembangan di Desa Sidomulyo dan Desa Duren Ijo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

    Dua tersangka yakni berinisial AA (20) dan RJ (32) ditangkap dalam operasi ini, dengan barang bukti 22 paket sabu serta sejumlah alat pengemas.

    Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A-03/II/2025/SPKT/POLDA SUMSEL, informasi awal diterima Polsek Air Kumbang pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 17.20 WIB

    mengenai aktivitas transaksi sabu di Desa Sidomulyo. Kapolsek Air Kumbang, Iptu Rendi Ramadhona SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Analudin Haq beserta tim untuk melakukan patroli.

    Sesampainya di lokasi, anggota menemukan seorang pria mencurigakan (AA) yang sedang menggenggam sesuatu di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu dalam genggamannya. AA mengaku sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama RJ (32) di Desa Duren Ijo.

    Unit Reskrim lantas melakukan pengembangan ke alamat RJ. Di sebuah ruko milik RJ, polisi menemukan 21 paket sabu, 2 bal plastik klip kosong, 18 pirek kaca, dan 1 unit handphone Infinix warna cream. RJ langsung diamankan sebagai tersangka.
    Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati bagi pengedar.

    Operasi ini merupakan bagian dari program PEKAT MUSI 2025 untuk memberantas narkoba hingga ke akar. Kapolsek menyebut pihaknya akan terus mendalami jaringan RJ, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

    Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami sumber peredaran sabu dan mengimbau masyarakat waspada terhadap modus serupa.   (Erwan)

    Editor : Aslam

  • Sempat Buang Sabu Dalam Parit, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Dua Warga Campur Sari

    Sempat Buang Sabu Dalam Parit, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Dua Warga Campur Sari

     

    Mataelangindonesia.com – Mura Sumsel, Eagle Squad” julukan Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran narkotika di daerah yang berslogan,” Bumi Lan Serasan Sekentenan”, guna menekan bahaya narkoba.

    Kembali, “Eagle Squad” dibawah Pimpinan Kapolres Mura, AKBP Andi Supariadi SH, SIK, MH, dikomandoi, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, berhasil meringkus, dua terduga pengendar narkoba di Jalan Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (26/2/2025).

    Diketahui dua tersangka yakni, Tutur Winarto (29), dan Deki Tri Pratama (25), keduanya warga Desa Campur Sari (Sp4), Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

    Dari kedua tersangka, personel berhasil menyita barang bukti, satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,72 Gram.

    Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Tutur Winarto dan Deki Tri Pratama.

    “Berdasarkan laporan polisi, LP.A/ 09 /II/2025/SPKT/RES.NARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL, tgl 26 Februari 2025, kami berhasil meringkus dua pengedar narkotika yang selama ini menjalankan aksinya diwilayah hukum Polres Mura,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba

    Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP sering melintas dua tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

    Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan setelah diperoleh informasi tentang ciri-ciri tersangka, yang mengendarai sepeda motor.

    Kemudian, “Eagle Squad”, melakukan hunting di sepanjang jalan umum Tugumulyo-Lubuklinggau, tepatnya di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

    Saat melaksanakan hunting, personel melihat tersangka melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda BEAT warna putih dengan Nopol BD 6398 GJ.

    Personelpun, langsung melakukan pengejaran dan saat akan dilakukan penangkapan, tersangka menghentikan sepeda motornya dan salah seorang yang diduga tersangka berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu (BB), ke dalam Parit (Got) disekitar TKP.

    Untungnya, dengan sigap personel berhasil meringkus tersangka, serta berhasil mengamankan BB yang sempat dibuang kedalam Parit (Got), berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam satu bungkus plastik transparan seberat bruto 8,72 Gram.

    Dan, dari hasil Introgasi awal di TKP, kedua tersangka mengakui bahwa BB tersebut miliknya yang akan diedarkan. Selain itu, tersangka mengakui BB tersebut sebelum dibuang, disimpan di dalam saku depan jaket warna hitam Merk GREENLIGHT yang dikenakan tersangka, Tutur Winarto.

    “Selanjutnya kedua tersangka berikut BB, langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya

    Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,72 Gram, satu lembar jaket warna hitam Merk GREENLIGHT, satu unit Handphone (Hp), merk redmi warna hitam dan satu unit sepeda Motor merk honda BEAT warna putih dengan Nopol BD 6398 GJ.

    Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

    “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tuturnya.  (Ril/Budi)

    Editor : Aslam

  • Kapolri Jamin Harga Pangan Sesuai HET Saat Ramadan

    Kapolri Jamin Harga Pangan Sesuai HET Saat Ramadan

     

    Mataelangindonesia.com – Jakarta,  Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat koordinasi (rakor) terbatas bersama Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta.

    Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Sigit menegaskan komitmen Polri dalam menjaga stabilitas harga beras dan sembilan bahan pokok (sembako) lainnya saat bulan Ramadan. Kapolri juga akan mengerahkan personel Kepolisian untuk memastikan harga jual sesuai dengan HET.

    “Pertama penyerapan beras agar sesuai dengan apa yang menjadi keputusan
    Pemerintah 6.500. Kami turunkan anggota di lapangan memastikan dan melakukan pengecekan agar penyerapan sesual,” jelas Jenderal Sigit, Rabu (26/2/25).

    Menurut Jenderal Sigit, jajaran Kepolisian juga akan melakukan pengawasan terkait penjualan sembako di pasar maupun pengecer lainnya. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli kebutuh dengan harga yang tinggi.

    “Kemudian terkait harga bahan pokok selama Bulan Ramadan di pengecer atau pasar tradisional harga harus sesuai HET.
    Besok saya turunkan anggota ke lapangan untuk kontrol kalau ada harga melebihi HET, akan kita telusuri penyebabnya dimana dan itu akan kita tertibkan,” ujar Jenderal Sigit.

    Lebih lanjut dijelaskan Kapolri, jajarannya akan menindak tegas seluruh pihak yang mencoba memainkan harga dengan memanfaatkan momentum Ramadhan. Dengan adanya komitmen tersebut, diharapkan masyarakat tidak terbebani dengan tingginya harga jual beras maupun sembako ketika Ramadan maupun
    seterusnya.

    “Apalagi kalau kemudian ada permainan yang dilakukan oleh para spekulan memanfaatkan Bulan Ramadhan,” ungkap Kapolri.

    Disampaikan Jenderal Sigit, Kepolisian juga memastikan stok atau ketersediaan beras maupun bahan pokok selama Bulan Ramadhan. Untuk tahun ini diharapkan bahan pangan tak hanya tercukupi, namun berlimpah untuk masyarakat.

    “Harapan kita jelas masyarakat yang melaksanakan puasa betul-betul bisa mendapatkan harga sembako sesuai HET.
    Karena sesuai Pak Menko, semua tidak hanya cukup, tapi banyak,” jelas Kapolri. (Sulardi)

    Editor : Aslam

  • Polres Banyuasin Melalui Bhayangkari Launching Program Pekarangan Pangan Lestari Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Polres Banyuasin Melalui Bhayangkari Launching Program Pekarangan Pangan Lestari Dukung Ketahanan Pangan Nasional

     

    Mataelangindonesia.com – Banyuasin Sumsel, Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin bersama Bhayangkari Cabang Banyuasin mengukuhkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan melalui Launching Program Perkarangan Pangan Lestari (P2L).

    Acara yang digelar di Gedung Bhayangkari Polres Banyuasin ini tak hanya dihadiri oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK Ketua Bhayangkari Cabang Banyuasin Ny. Dian Ruri, dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin, tetapi juga secara virtual dipimpin langsung oleh Ketua Umum Bhayangkari Pusat, Ny. Juliati Sigit Prabowo, dari Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Senin ( 24/Feb/25 )

    Program P2L merupakan inisiatif nasional Bhayangkari dan Polri untuk memanfaatkan lahan terbatas seperti pekarangan rumah, asrama, kantor, dan sekolah di bawah Yayasan Kemala Bhayangkari sebagai sumber pangan berkelanjutan.

    Peluncuran hybrid ini menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan kemandirian pangan yang digaungkan pemerintah.

    tak hanya pemerintah, Bhayangkari juga turut mendorong ketahanan pangan di seluruh Indonesia, Melalui program P2L, dengan maksud untuk membuktikan bahwa setiap jengkal tanah, termasuk di lingkungan Polri, bisa dimanfaatkan untuk menopang kebutuhan pangan keluarga dan masyarakat.

    Secara paralel, Kapolres AKBP Ruri Prastowo bersama Ny. Dian Ruri dan jajaran melakukan peninjauan perkarangan pangan yang telah dibudidayakan. Mereka memanen sayuran segar dan ikan lele dari kolam di lingkungan Bhayangkari, kemudian menebar benih ikan lele baru sebagai simbol keberlanjutan program.

    Tak ketinggalan, penanaman bibit cabai dan sayuran dilakukan di halaman Polres Banyuasin sebagai bagian dari edukasi pemanfaatan lahan.

    Hasil panen hari itu, termasuk ikan lele dan beragam sayuran, langsung dibagikan kepada masyarakat sekitar. “Ini adalah bentuk kepedulian kami. Selain memastikan ketersediaan pangan, kami juga ingin mengajak warga untuk mandiri dengan memanfaatkan pekarangan mereka,” ujar AKBP Ruri.(Erwan)

    Editor : Aslam

  • Berbekal Pel Serta Sapu, Kapolres Musi Rawas Pimpin Langsung Bersih-Bersih Masjid

    Berbekal Pel Serta Sapu, Kapolres Musi Rawas Pimpin Langsung Bersih-Bersih Masjid

     

    Mataelangindonesia.com – Mura Sumsel, Walaupun dengan memakai baju dinas dengan pangkat melati dua sebagai personel Polri, sekaligus sebagai pimpinan di Mapolres Musi Rawas (Mura).

    Namun, tidak menyurutkan niat hati, rasa malu ataupun segan, sekaligus pandang bulu untuk memegang pel dan sapu, bersama personel guna membersihkan masjid yang ada diwilayah hukum Polres Mura.

    Hal itulah yang dilakukan oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH. Sosok yang low profile sebagai pimpinan di Polres Mura, melakukan bersih-bersih di Masjid Al-Badar, di Desa Q1 Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

    Selain itu, personel Polres Mura, lainnya, juga melakukan hal yang sama yakni bersih-bersih, di pimpin, Kabag Logistik, Kompol Forliamzons, di Masjid Al-Muttaqin, di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Selasa (25/2/2025).

    Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengatakan hari ini sengaja saya bersama-sama personel Polres Mura, melakukan kurve/bersih-bersih masjid diwilayah Kabupaten Mura.

    “Kegiatan, kurve/bakti religi ini merupakan, bagian dari tugas pokok Polri, khususnya di bidang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), kegiatan ini juga merupakan bakti wujud hadirnya kami Polres Mura, di tengah masyarakat,” kata Kapolres

    Kapolres menjelaskan, karena seperti kita ketahui, kebersihan itu merupakan sebagian dari pada iman, artinya apabila kita memelihara kebersihan tentunya tidak terlepas dari wujud keimanan kita kepada Allah SWT.

    “Dan, dan tidak ada salahnya kita bersama-sama melakukan bersih-bersih tempat ibadah khusus masjid, apalagi masjid merupakan rumah Allah SWT,” jelasnya

    Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, sebagai hamba Allah SWT, pada dasarnya dihadapanya sama, tidak ada bedanya, baik dari pangkat, jabatan, maupun golongan.

    “Maka dari itu, hanya didunia kita berbeda, dilihat dari pangkat dan jabatan, pada dasarnya kita semuanya sama hamba Allah SWT, yang membedakan hanya amal dan perbuatan,” ucap suami Ny Meita Andi ini.

    Kapolres berharap, semoga dengan dilakukannya kurve/bakti religi ini bisa memberikan dampak positif khususnya bagi para jamaah yang melaksanakan ibadah di masjid ini.

    “Selain itu sebagai salah satu bentuk ataupun langka wujud hadirnya kami Polres Musi Rawas, di tengah masyarakat khususnya di bidang keagamaan. Apalagi dalam waktu dekat ini kita akan memasuki bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah,” tuturnya.  (Ril/Budi)

    Editor : Aslam

  • Amankan Pelaku, Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas Sita Satu Jerigen Minuman Tuak

    Amankan Pelaku, Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas Sita Satu Jerigen Minuman Tuak

     

    Mataelangindonesia.com – Mura Sumsel, Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas (Mura), menahan, HM (54), warga Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, di kediamannya/warung, sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (22/2/2025).

    Pelaku diamankan lantaran melanggar Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, serta berdasarkan Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Jayaloka Nomor : Sprins/ 21 / II / HUK.6.6 / 2025/Sek. Jlyk tanggal 22 Februari 2025.

    Salah satu bukti pelaku melanggar Perda Kabupaten Mura, Surat Perintah Kapolres dan Kapolsek Jayaloka, disitanya Barang Bukti (BB), satu jerigen minuman tuak yang berisi lebih kurang 15 liter.

    Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu M Soleh didampingi Wakapolsek, Iptu Ali Wardana, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

    “Pelaku kami tahan, karena kedapatan menyimpan minuman tuak satu jerijen yang berisi lebih kurang 15 liter,,” kata Kapolsek didampingi Wakapolsek

    Kapolsek menjelaskan, penahanan pelaku, bermula mendapatkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman keras yang berada di warung di Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya.

    Selanjutnya, personel Polsek Jayaloka, melakukan penangkapan dan penggeledahan diwarung pelaku. Saat digeledah, ternyata benar satu jerigen minuman tuak yang berisi lebih kurang 15 liter

    “Selanjutnya pelaku dan BB, digelandang ke Polsek Jayaloka, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya

    Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian, pelaku dan BB, diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura.

    Dan, sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Pelaku terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,” tuturnya.   (Ril/Budi)

    Editor : Aslam

  • Satres Narkoba Polres Banyuasin Ungkap Peredaran Sabu-Sabu dalam Operasi Pekat Musi 2025

    Satres Narkoba Polres Banyuasin Ungkap Peredaran Sabu-Sabu dalam Operasi Pekat Musi 2025

     

     

    Mataelangindonesia.com – Banyuasin Sumsel, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAS (34) dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

    Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025 yang digencarkan untuk memberantas penyakit masyarakat sekaligus mewujudkan kondisi Keamanan, Ketertiban, dan Ketentraman Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjelang pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadan 1446 H di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin.

    Kejadian berlangsung pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di depan Lorong Aben, Jalan Pangeran Ayin, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa. Tim Unit 1 Satres Narkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka setelah sebelumnya mengamati aktivitas mencurigakan. Dari penggeledahan badan dan lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

    3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,07 gram.
    2 (dua) plastik klip bening.
    1 (satu) buah timbangan digital.
    1 (satu) sekop kecil berbahan pipet.
    1 (satu) kotak rokok merek Samsoe berwarna hitam.

    Dalam pemeriksaan awal, tersangka DAS mengaku bahwa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan. “Barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasatres Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin, S.H., dalam keterangan resminya.

    Operasi Pekat Musi 2025 sendiri merupakan upaya Polres Banyuasin untuk menekan angka kriminalitas narkoba dengan target sekaligus menjamin stabilitas Kamtibmas selama Ramadan 1446 H. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. Pada saat yang sama, kami ingin memastikan dalam menjelang Idul Fitri 1446H masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan aman tanpa gangguan dari aktivitas ilegal,” tambah AKP Najamudin.

    Tersangka DAS terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.   (Erwan)

    Editor : Aslam

  • Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas Tangkap Lima Pelaku Beserta Perlengkapan Judi

    Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas Tangkap Lima Pelaku Beserta Perlengkapan Judi

     

    Mataelangindonesia.com – Mura Sumsel, Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura), berhasil mengungkap perkara Pasal 303 KUHPidana (perjudian sabung ayam), di Dusun III, Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.30 WIB, Minggu (23/2/2025).

    Dari penangkapan tersebut, personel berhasil menangkap diduga lima orang pelaku diantaranya, Budi Rahyo (59), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya, Risdon (49), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, serta, Sutrisno (39), Datak (40) dan Agus Deni (25), ketiganya warga Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

    Selain para pelaku, personel berhasil menyita BB diantaranya, uang tunai senilai Rp. 1.355.000,00, enam ekor ayam jantan / jago warna hitam merah, delapan unit motor, tiga senjata tajam jenis golok unit, tiga buah HP jenis android, satu buah kandang ayam, satu wadah / songkok ayam, satu buah gerber ayam dan lima pasang sendal jepit.

    Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap para pelaku terlibat dalam perjudian jenis sabung ayam.

    “Kami berhasil menangkap, Budi Rahyo, Risdon, Sutrisno, Datak dan Agus Deni, saat ini para tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolsek

    Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap bermula anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di Dusun III, Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

    Menindak lanjuti laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan hasil penyelidikan bahwa telah dipastikan bahwa informasi tersebut benar adanya.

    Kemudian, kapolsek, beserta Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Ipda Ahmad Kurnianto dan personel Polsek Muara Kelingi, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian tersebut.

    Setiba dilokasi ternyata benar, anggota langsung mengrebek lokasi perjudian sabung ayam tersebut. Karena kedatangan anggota para pelaku perjudian kocar-kacir berlari masuk kedalam hutan.

    Namun, berhasil menangkap lima orang pelaku tanpa melakukan perlawanan, lalu digelandang Mapolsek Muara Kelingi, guna dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

    “Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, uang tunai senilai Rp. 1.355.000,00, enam ekor ayam jantan / jago warna hitam merah, delapan unit motor, tiga senjata tajam jenis golok unit, tiga buah HP jenis android, satu buah kandang ayam, satu wadah / songkok ayam, satu buah gerber ayam dan lima pasang sendal jepit,” tuturnya.  (Ril/Budi)

    Editor : Aslam

  • Polsek Terawas Polres Musi Rawas Ringkus Sopir Perkara Penggelapan Akibat Kecanduan Judi Slot

    Polsek Terawas Polres Musi Rawas Ringkus Sopir Perkara Penggelapan Akibat Kecanduan Judi Slot

     

    Mataelangindonesia.com – Mura Sumsel, Lagi-lagi akibat pengaruh judi slot, sehingga membuat pelakunya nekat melakukan hal apa saja, bahkan bisa melakukan perbuatan melawan hukum agar bisa bermain judi slot.

    Terbukti, seperti hal yang diduga dilakukan oleh, Angga Mahendra (23), seorang sopir asal warga RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditangkap Tim “Umang-Umang” Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Mura, dirumahnya di RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (21/2/2025).

    Tersangka ditangkap diduga melanggar perkara Pasal 372 KUHPidana (Tentang Tindak Pidana Penggelapan), dengan melakukan penggelapan uang hasil jual ayam milik, MR (45), di Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (21/2/2025).

    Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ichan saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2025).

    “Karena, terlibat dalam perkara penggelapan, berdasarkan Pasal 372 KUHPidana, tersangka, Angga Mahendra, kami tangkap saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

    Kapolsek menjelaskan, diketahui kejadian penggelapan tersebut terjadi bermula, saat korban memerintahkan tersangka dan AD (saksi), untuk mengantar ayam seberat 556,6 Kg ke DL (Pembeli), di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Kamis (20/2/2025)

    Kemudian, sekira pukul 15.00 WIB, tersangka dan saksi sampai ke rumah DL, lalu dilakukan penimbangan ulang berat ayam tersebut dan di dapatkan hasil penimbangan ayam senilai uang Rp 9.176.000.

    Selanjutnya, tersangka dan saksi langsung kembali lagi ke Kecamatan STL Ulu Terawas dan tersangka langsung mengantar saksi ke rumahnya, sekitar pukul 22.00 WIB.

    Tersangka, langsung membawa uang hasil penjualan ayam tersebut ke Kota Lubuk Linggau, lalu uang hasil penjualan ayam tersebut di setorkannya secara betahap untuk mengisi saldo apilikasi dananya melalui Indomaret dan Bri Link yang ada di Lubuk Linggau.

    Setelah itu, saldo dananya yang disetorkannya bukan diberikan kepada korban namun malah digunakannya untuk bermain judi online jenis slot, hingga uang tersebut habis.

    Lalu, pada Jumat (21/2/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka datang kerumah korban berdalih dengan memberitahukan kepada korban bahwa uang tersebut hilang dijalan.

    “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan ayam seberat 556,6 Kg, dengan rincian uang senilai Rp 9.176.000. Hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terawas, untuk dilakukan penyelidikan terhadap tersangka,” jelas Kapolsek

    Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/4/II/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 21 Februari 2025.

    Kemudian, memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Ichan bersama Tim “Umang-Umang” Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus meminta keterangan saksi-saksi.

    Dan, hingga akhirnya dari kejadian tersebut mengarah keperbuatan tindak pidana penggelapan. Lalu personel langsung mengamankan tersangka dirumahnya tanpa melakukan perlawanan hingga digiring ke Mapolsek Terawas.

    Selanjutnya, tersangka dintrogasi hingga akhirnya tersangka mengakui bahwa uang hasil penjualan ayam tersebut telah habis dimainkan judi online jenis slot.

    “Salah satu bukti dari perbuatan penggelapan yakni berupa satu lembar nota hasil penjualan ayam dan satu unit Handphone (Hp), merk Realme 53 warna hitam dengan casing warna hitam bergambar warna biru dan ungu,” tuturnya.  (Ril/Budi)

    Editor : Aslam

  • Berantas Perjudian Yang Meresahkan Warga, Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Pengepul Judi Togel

    Berantas Perjudian Yang Meresahkan Warga, Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Pengepul Judi Togel

     

    Mataelangindonesia.com – Mura Sumsel, Jon Kenedi (39), terpaksa harus melalui bulan suci Ramadhan serta hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dibalik jeruji besi Mapolres Musi Rawas (Mura), setelah ditangkap Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura.

    Tersangka asal warga Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat (21/2/2025).

    Tersangka ditangkap lantaran diduga melanggar Pasal 303 KUHPidana (Perjudian jenis Toto Gelap/Togel). Terbukti, personel Barang Bukti (BB), dari tersangka, berupa satu unit Handphone (Hp), merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel.

    Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dimintai keterangan, Sabtu (22/2/2025).

    “Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus pelaku terlibat dalam perjudian togel, sebagai pengepul, dengan identitas tersangka, Jon Kenedi,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.

    Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ A-01 / II / 2025 / SPKT/ RES MURA / SUMSEL, tgl 22 Februari 2025, serta berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor : SP. Sidik/157/II/2025/Reskrim, tanggal 22 Februari 2025.

    Bermula, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah resah, karena telah terjadi tindak pidana perjudian jenis togel dirumah tersangka di Desa Karang Panggung.

    Kemudian, personel melakukan penyelidikan dengan hasil memastikan tersangka memang benar melakukan transaksi togel yang tidak lain status tersangka adalah sebagai pengepul judi togel.

    Takut tersangka mengetahui personel akan melakukan penangkapan, dengan sigap personel langsung meluncur ke rumah tersangka, kebetulan tersangka berada dirumahnya.

    Tanpa pikir panjang personel melakukan penangkapan dan pengeledahan dirumah tersangka, hingga selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara, tanpa melakukan perlawanan.

    “Selain tersangka, personel menyita BB berupa, satu unit Handphone (Hp), merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel,” jelas Kasat Reskrim

    Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan dengan omset perhari senilai Rp.300 ribu, dari omset tersebut tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 45.000, lalu tersangka pada hari Selasa dan Jumat, menyetor kepada NS, diduga sebagai bandar judi Togel.

    “Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap NS, dan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan, dihimbau kepada yang bersangkutan akan lebih baik menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas,” ucapnya

    Kasat Reskrim menambahkan, tersangka melanggar Pasal 303 KUHPidana (Perjudian jenis Toto Gelap/Togel). Dengan bukti, berupa satu unit Handphone (Hp), merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel.

    “Maka, tersangka diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta,” tuturnya.  (Ril/Budi)

    Editor : Aslam

  • Quick Response Polresta Tangerang Tangani Kasus Penganiayaan Remaja di Pagedangan Udik

    Quick Response Polresta Tangerang Tangani Kasus Penganiayaan Remaja di Pagedangan Udik

     

    Mataelangindonesia.com – Tangerang, Polresta Tangerang Polda Banten bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun di Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo. Kejadian yang terjadi pada Senin, 19 Februari 2025, langsung ditangani oleh jajaran kepolisian setelah laporan resmi diajukan oleh keluarga korban.

    Begitu menerima laporan, Polsek Kronjo segera mengambil langkah cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban yang didampingi oleh orang tua serta HJ. Yayat Nurhayati dari PPA Kecamatan Kronjo. Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan mengumpulkan bukti-bukti awal terkait kasus ini.

    Kapolresta Tangerang Polda Banten, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasi Humas Polresta Tangerang, IPDA Rani Purbawa, menyatakan bahwa pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.

    “Kami bergerak cepat untuk menerima laporan ini dan langsung menanganinya di Polsek Kronjo. Setiap laporan yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap anak menjadi prioritas kami untuk ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum yang tegas,” ujar IPDA Rani Purbawa.

    Sebagai bagian dari penyelidikan, kepolisian segera membawa korban untuk melakukan visum guna memastikan kondisi fisiknya. Setelah itu, pihak kepolisian melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut guna memperkuat proses penyelidikan. Selain itu, koordinasi dengan pihak terkait juga dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak selama proses hukum berjalan.

    Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cepat dan profesional, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.  (Sulardi)

    Editor : Aslam

  • Jelang Ramadhan, Polres Musi Rawas Gelar Operasi Kepolisian Tekan Tindak Kriminalitas

    Jelang Ramadhan, Polres Musi Rawas Gelar Operasi Kepolisian Tekan Tindak Kriminalitas

     

     

    Mataelangindonesia.com – Mura Sumsel, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili, Wakapolres, Kompol Hendri SH, didampingi, Kabag Ops, Kompol Roy Zulisrin SH, MH dan Kabag Samapta, AKP Freddy Rajaguguk SH, memimpin langsung Latihan Pra Operasi Kepolisian, Polres Mura.

    Kegiatan tersebut digelar diruang Pesat Gatra Mapolres Mura, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (19/2/2025).

    Terlihat hadir juga, Kasat Intelkam, AKP Rudi Hartono SH, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari serta para kapolsek jajaran.

    Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui, Wakapolres, Kompol Hendri SH, saat dimintai keterangan, Rabu (19/2/2025).

    “Hari ini, Polres Mura, bersama polsek jajaran, sengaja melaksanakan Operasi Kepolisian Tekan Tindak Kriminalitas Jelang Ramadhan,” kata Wakapolres

    Wakapolres menjelaskan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun guna memberantas penyakit masyarakat seperti, Premanisme, Prostitusi, Narkoba, Perjudian, Miras dan Street Crime, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Mura.

    “Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberantas penyakit masyarakat guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Musi Rawas,” jelas wakapolres

    Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, selain itu, Operasi Kepolisian, bertujuan untuk mengetahui apa saja yang harus dilakukan pada pelaksanaan operasi serta memberikan arahan kepada anggota yang melaksanakan operasi tersebut agar pelaksaannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mampu melaksanakan kegiatan dengan maksimal.

    “Selama pelaksanaan kegiatan, Operasi Kepolisian, diharapkan kepada personel yang terlibat dapat melaksanakan kegiatan dengan baik serta selalu menjaga citra Polri di masyarakat dengan bersikap humanis, semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri khususnya Polres Mura,” tuturnya.  (Ril/Budi)

    Editor : Aslam