PALEMBANG – Seorang oknum wartawan asal OKU Timur ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan. Tersangka TR ditangkap pada Selasa (03/03) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah kontrakannya di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Barang bukti yang disita antara lain 16 paket sabu seberat 4,46 gram, 2 butir tablet narkoba logo Granat seberat 0,97 gram, 1 timbangan digital, 1 unit handphone, 1 unit pipet, dan 14 plastik klip bening.
Wadirresnarkoba AKBP God Parlasho Sinaga mengatakan, “Pengakuan tersangka, dia menjadi bandar narkoba baru sekitar satu minggu. Kasus akan kita kembangkan dan terus kita kejar, baik ke atas maupun ke bawah.”
“Tersangka ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitasnya. “Kita dapat info dari masyarakat OKU Timur yang resah akibat perbuatan tersangka, info itu langsung kita tindaklanjuti, dua hari kemudian tersangka berhasil kita amankan dengan barang bukti tersebut,” tambah AKBP God Parlasho Sinaga.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling singkat 5 tahun paling lama 20. (Nanda SH)
