IMG-20230828-WA0111

 

Mataelangindonesia.com – OKUS Sumsel, Tim Elang Saja Selabung dari Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini terjadi pada tanggal 8 Maret 2022 di Desa Gunung Terang. Pelapor melaporkan bahwa uang sekitar Rp15.000.000 raib dari laci meja di tokonya.

Pada 27 Agustus 2023, anggota Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang masuk dalam DPO. Kasat Reskrim, AKP Biladi Ostin, memerintahkan Kanit Pidum, IPDA Doni Siswanto, bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah menemukan keberadaan pelaku, Team Elang Saka Selabung Unit Pidum melakukan penggerebekan di rumah kakek pelaku di Desa Kisau. Tersangka kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk proses lebih lanjut.

Dalam penggerebekan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat pelaku melakukan aksinya.  (Udin)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *