IMG-20261007-WA0365

EMPAT LAWANG,Mediamataelangindonesia.com— Proyek revitalisasi PAUD Pembina Tebing Tinggi, Sungai Berau Ilir, Kelurahan Kelumpang Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, kini menjadi sorotan masyarakat.

Bukan tanpa alasan Proyek yang disebut bersumber dari APBN Tahun 2026 dengan pagu anggaran Rp502.177.000 tersebut justru memunculkan tanda tanya terkait keterbukaan informasi di lapangan.

Papan informasi proyek yang seharusnya menjadi “jendela” bagi masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara, justru diduga ditempatkan di belakang tembok sehingga tidak mudah terlihat.

Mengapa papan informasi proyek harus berada di tempat yang sulit dilihat masyarakat?
Apakah ini hanya persoalan teknis penempatan?
Atau ada alasan lain yang perlu dijelaskan kepada publik?

Sebab, proyek tersebut bukan menggunakan uang pribadi. Anggaran yang digunakan berasal dari keuangan negara yang pada akhirnya harus dapat diawasi masyarakat.

Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas memasang papan proyek.

Masyarakat berhak mengetahui berapa nilai pekerjaan, dari mana sumber anggarannya, siapa pelaksananya, berapa lama masa pekerjaan, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Hal ini sejalan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan agar informasi publik dapat diperoleh dan diakses masyarakat dengan cara yang mudah.

Terlebih, proyek ini berkaitan langsung dengan sarana pendidikan anak usia dini.
Jangan sampai program yang seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki fasilitas pendidikan justru menimbulkan tanda tanya akibat minimnya transparansi di lapangan.

Masyarakat pun kini mempertanyakan: apakah pelaksanaan proyek tersebut benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan?

Jika semuanya sudah sesuai aturan, tentunya tidak ada alasan bagi masyarakat untuk kesulitan mendapatkan informasi mengenai proyek tersebut.

Karena itu, pihak pelaksana dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Mengapa papan informasi berada di belakang tembok?

Siapa pelaksana proyek revitalisasi ini?
Berapa nilai kontraknya?

Apa saja pekerjaan yang dilakukan dan bagaimana progresnya?

Apakah pelaksanaan proyek senilai Rp502 juta lebih tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menghakimi.

Namun, ketika uang negara digunakan, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi.
(Suplan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *