IMG-20260921-WA0325

LAHAT —mediamataelangindonesia.com. Ratusan warga masyarakat dari Desa Beringin Jaya dan Desa Karang Cahaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, menggelar aksi orasi damai di halaman Kantor Bupati Lahat, pada Senin, 21 September 2026. Mereka menuntut agar PT SMS (eks Perjapin Prima) segera mengembalikan lahan seluas 414 hektar yang telah dikuasai perusahaan tersebut sejak tahun 1997 hingga saat ini tanpa adanya penyelesaian yang jelas.

Dalam tuntutannya, para warga menegaskan bahwa lahan seluas 414 hektar tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SMS (eks Perjapin Prima), sehingga merupakan hak milik masyarakat yang harus dikembalikan tanpa syarat apapun.

Aksi damai tersebut disambut langsung oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Lahat, serta dihadiri oleh Kasat Pol PP, perwakilan Kapolres Lahat, dan perwakilan DPRD Kabupaten Lahat. Turut hadir pula Camat Kikim Selatan, Bapak Hermansyah, H.B., serta Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Vivi Anggraini, S.STP., M.Si. untuk mendengarkan langsung aspirasi dan keluhan masyarakat.

Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa lahan tersebut telah dikuasai oleh PT SMS (eks Perjapin Prima) sejak tahun 1997 hingga sekarang, namun hingga saat ini belum pernah dikembalikan kepada masyarakat pemilik asal. Karena lahan tersebut terbukti berada di luar cakupan HGU perusahaan, maka pihaknya menuntut pengembalian sepenuhnya tanpa syarat kepada masyarakat.

“Kami meminta lahan seluas 414 hektar itu segera dikembalikan kepada kami, tanpa syarat. Itu tanah kami, di luar HGU mereka, sudah puluhan tahun dikuasai tanpa kejelasan,” tegas perwakilan masyarakat dalam orasinya.

Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Asisten I yang menerima aspirasi masyarakat berjanji akan menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan melakukan verifikasi dan pengecekan data lapangan secara menyeluruh, serta memediasi antara pihak masyarakat dan perusahaan agar segera ditemukan solusi terbaik dan adil bagi kedua belah pihak.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Vivi Anggraini menyatakan akan memeriksa kembali data-data pertanahan dan perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut untuk memastikan kebenaran yang menjadi hak masyarakat.

Aksi berlangsung dengan tertib dan damai, dan masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Lahat segera mengambil langkah konkret agar hak atas tanah mereka dapat dikembalikan secepatnya.

Reporter Herawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *