TUBAN || mataelangindonesia.com- Kejanggalan acara pengajian umum berkedok nazar pribadi yang digelar di perbatasan Desa Prambontergayang dan Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban semakin terkuak. Dua pemerintah desa kompak menyatakan lepas tangan dari kegiatan tersebut.
Pihak *Pemdes Prambontergayang menegaskan acara tersebut terlepas dari Pemdes*. Artinya, bukan acara resmi desa, tidak ada izin, dan tidak ada kepanitiaan dari desa.
Sementara pihak *Pemdes Mentoro menegaskan uang pangkal / pungutan dari acara tersebut tidak masuk ke kas desa.*
Dua pernyataan ini menjadi bukti kunci bahwa pungutan yang terjadi adalah *pungutan liar murni oleh oknum pribadi.*
Faktanya di lapangan, warga ditarik berbagai pungutan tak wajar:
– *Kapling pedagang: Rp 30.000-40.000*
– *Parkir motor Rp 10.000 dan mobil Rp 30.000* di jalan penghubung desa, dengan karcis tanpa stempel resmi seperti yang viral dengan nomor 4252.
Padahal, sesuai *Perda Kabupaten Tuban No.12 Tahun 2011 jo Perda No.2 Tahun 2017 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum*, tarif resmi adalah *Motor Rp 1.000 dan Mobil Rp 2.000.* Tarif 10rb-30rb jelas melanggar Perda hingga 15 kali lipat.
Dan sesuai *UU No.22/2009 tentang LLAJ*, pemanfaatan jalan penghubung antar desa untuk parkir komersial wajib izin Dishub dan Desa. Karena kedua desa menyatakan tidak terlibat dan uang tidak masuk kas desa/BUMDes, maka penggunaan jalan tersebut adalah ilegal.
Kondisi ini menjelaskan mengapa warga resah dan berkomentar: _”duwek gari 10k e malah bayar parkire larang, iki niat malak, ora barokah”_.
Jika acara ini adalah nazar pribadi, seharusnya penyelenggara yang bersedekah kepada warga, bukan warga yang dipalak untuk membiayai nazar pribadinya.
Warga mendesak Camat Soko, Dishub Tuban, dan Polsek Soko untuk segera memanggil penyelenggara, karena telah:
1. Menggunakan jalan penghubung 2 desa tanpa izin.
2. Memungut parkir melebihi Perda Tuban.
3. Mencatut nama pengajian untuk pungutan yang uangnya tidak masuk kas Desa Prambontergayang maupun Mentoro.
Reporter: Moh.Subiyanto