IMG-20260904-WA0003

TUBAN || mataelangindonesia.com – Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) diduga terjadi di Kantor Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Dugaan ini terungkap setelah Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Soko, Rini, menemukan sebuah map berisi catatan tarif pengurusan dokumen di atas meja pelayanan, berdasarkan vidio rekaman penelusuran awak media. Jum’at(4/9/2026).

Dalam map tersebut tertulis tarif pengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik, dan Akta Kelahiran sebesar @Rp200.000 per berkas. Terdapat pula rincian pembagian dana untuk internal Kecamatan Soko dan pos lain-lain.

*Diduga Melibatkan Perangkat Desa dan Staf Kecamatan*
Berdasarkan penelusuran awak media, map tersebut diduga milik perangkat Desa Mentoro berinisial MSDK. Kuat dugaan, MSDK bekerja sama dengan salah satu staf pelayanan Kecamatan Soko berinisial PPT untuk mempercepat proses pencetakan dokumen warga dengan memungut biaya kepada pemohon.

*Pihak Kecamatan Bungkam, Klaim Layanan Gratis*
Saat dikonfirmasi, Plt Camat Soko mengaku tidak mengetahui adanya map berisi tarif tersebut di lingkungan kantornya.
“Saya tidak tahu dan tidak pernah memerintahkan adanya pungutan. Layanan Adminduk di Kecamatan Soko gratis, tidak dipungut biaya,” ujar Plt Camat Soko.

Hal senada disampaikan Kasi Pelayanan Umum, Rini. .
“Coba konfirmasi ke warga, kejadiannya kapan dan dibayar ke siapa? Dipelayanan umum tidak ada pungutan dan GRATIS, dan ini akan menjadi bahan evaluasi kedepannya,” kata Rini.

Sementara itu, staf pelayanan Kecamatan Soko berinisial PPT saat dikonfirmasi juga membantah terlibat.
“Saya hanya staff, kalau masalah itu saya kurang tahu, tugas saya hanya melayani menerima berkas di depan,” ucap PPT singkat.

*Melanggar Aturan, Layanan Adminduk Gratis*
Perlu diketahui, berdasarkan *UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan* dan *Permendagri No. 108 Tahun 2019*, seluruh layanan Adminduk termasuk penerbitan KK, KTP-el, dan Akta Kelahiran *tidak dipungut biaya alias gratis*.

Pungutan dalam bentuk apapun dalam pengurusan Adminduk termasuk kategori pungli dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai *UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*.

Awak media Inspektorat Kabupaten Tuban dan Satgas Saber Pungli segera turun tangan untuk mengusut temuan map berisi tarif itu secara transparan.

Kalau memang gratis, kenapa ada rincian tarifnya? Kami minta diusut biar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan warga.

Reporter: Moh.Subiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *