EMPAT LAWANG,Mediamataelangindonesia.com —.Dunia pendidikan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, dugaan adanya pungutan terhadap siswa di SMA Negeri 2 Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, mencuat ke tengah masyarakat, Senin (10/8/2026)
Informasi yang dihimpun media dari salah seorang narasumber menyebutkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp50.000 per siswa.
Jika benar pungutan tersebut diberlakukan kepada sekitar 551 siswa, maka jumlah dana yang terkumpul secara matematis dapat mencapai sekitar Rp27.550.000.
Angka tersebut tentu bukan jumlah kecil. Karena itu, publik mulai mempertanyakan: untuk apa dana tersebut dipungut, siapa yang mengelola, dan apakah terdapat dasar serta mekanisme yang jelas?
Namun persoalan tidak berhenti sampai di sana.
Siswa Disebut Dikenai Denda Rp300 Ribu
Narasumber juga mengungkapkan adanya dugaan pemberian denda kepada siswa yang dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Salah satu siswa disebut dikenai denda sebesar Rp300.000 karena diduga melompati pagar sekolah.
Penerapan tata tertib di sekolah tentu merupakan bagian dari upaya mendidik kedisiplinan siswa. Namun, ketika pelanggaran berujung pada kewajiban membayar sejumlah uang, masyarakat tentu berhak mengetahui apa dasar aturan tersebut dan bagaimana mekanisme penetapan dendanya.
Apakah ketentuan denda tersebut sudah disepakati dan diketahui orang tua atau wali siswa? Apakah terdapat aturan tertulis? Dan ke mana dana denda tersebut disetorkan?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini membutuhkan jawaban secara terbuka.
Orang Tua Berhak Mendapat Penjelasan
Sekolah merupakan tempat mendidik generasi muda. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut siswa dan pembiayaan pendidikan diharapkan dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Orang tua siswa tentu tidak ingin muncul pertanyaan yang tidak terjawab mengenai biaya yang dibebankan kepada anak mereka.
Jika memang pungutan tersebut memiliki dasar yang sah, masyarakat tentu berharap pihak sekolah dapat menjelaskannya secara terbuka.
Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya, publik juga berharap persoalan tersebut dapat segera diperbaiki.
Media Tunggu Klarifikasi Pihak Sekolah
Media menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pungutan dan denda tersebut masih berdasarkan keterangan narasumber dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana pungutan liar.
Karena itu, pihak SMA Negeri 2 Tebing Tinggi serta instansi pendidikan terkait diharapkan memberikan klarifikasi mengenai:
Apa dasar pungutan Rp50.000 per siswa?
Apakah pungutan tersebut berlaku untuk seluruh siswa?
Untuk apa dana tersebut digunakan?
Siapa yang mengelola dan mempertanggungjawabkan dana tersebut?
Apa dasar pemberian denda Rp300.000 kepada siswa?
Apakah ketentuan denda tersebut tertulis dalam tata tertib sekolah?
Apakah orang tua atau wali siswa telah mengetahui dan menyetujui ketentuan tersebut?
Publik tidak membutuhkan polemik. Publik membutuhkan keterbukaan.
Jika semuanya sesuai aturan, tentu penjelasan resmi akan menjadi jawaban bagi masyarakat.
Namun jika ada persoalan dalam pelaksanaannya, masyarakat berharap dapat segera dilakukan evaluasi.
Media akan terus membuka ruang klarifikasi dan menyajikan informasi secara berimbang, demi kepentingan siswa, orang tua, dan dunia pendidikan di Kabupaten Empat Lawang.
Catatan: Saya sengaja memakai kata “dugaan”, “disebut”, dan “menurut narasumber” karena tuduhan pungli merupakan tuduhan serius. Sebelum dipublikasikan, sebaiknya redaksi meminta tanggapan resmi dari kepala sekolah dan pihak Dinas Pendidikan agar beritanya lebih kuat dan berimbang.
(Suplan )
