Meureudu,mediamataelamgindonesia.com– Konflik rumah tangga yang mengguncang sebuah keluarga di Gampong Kuta Baroh, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, akhirnya berakhir damai. Polsek Jangka Buya berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara yang melibatkan dugaan penganiayaan ringan sekaligus sengketa harta bersama (gono-gini) melalui pendekatan Restorative Justice dan musyawarah adat yang berlandaskan kearifan lokal Aceh.
Mediasi yang berlangsung selama lebih dari tujuh jam, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB di Mapolsek Jangka Buya, Rabu (22/7/2026), mempertemukan dua pihak yang berselisih, yakni Rusdi bin Ridwan dan Masyitah binti Dahlan. Proses perdamaian ini turut melibatkan perangkat Gampong sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui musyawarah sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Konflik berawal pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika perselisihan di antara keduanya memanas dan berujung pada dugaan tindak penganiayaan ringan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jangka Buya. Namun, alih-alih memproses perkara ke jalur hukum formal, Kanit Reskrim Aiptu M. Zaini, S.H. bersama Bhabinkamtibmas Aipda Sufriadi, S.H. memilih pendekatan humanis dengan mengedepankan mediasi.
Mereka berkoordinasi dengan perangkat gampong untuk menyelesaikan sengketa di tingkat gampong, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh yang mengatur 18 jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui lembaga adat. Pendekatan ini sejalan dengan semangat Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kesepakatan Damai: Maaf, Nafkah Anak, dan Harta Bersama
Setelah melalui proses mediasi yang intensif dan penuh kebijaksanaan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang komprehensif:
· Pihak pertama mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kedua beserta keluarganya.
· Berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan maupun melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mengancam pihak kedua.
· Menyatakan tidak akan lagi mempermasalahkan harta bersama (gono-gini).
· Berkomitmen memenuhi tanggung jawab memberikan nafkah kepada kedua anak kandungnya hingga mereka berkeluarga.
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan tuntutan hukum atas permasalahan yang telah disepakati bersama.
Polri: Restorative Justice Jaga Harmoni Masyarakat
Kapolsek Jangka Buya melalui personelnya menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dan musyawarah merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri dalam menjaga keharmonisan masyarakat, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan ini dinilai mampu menghadirkan rasa keadilan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Langkah serupa juga telah dilakukan oleh jajaran kepolisian di berbagai wilayah Aceh. Sebelumnya, Polsek Pante Raja, Polres Pidie Jaya, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan dan perselisihan hutang piutang melalui mekanisme problem solving berbasis adat gampong. Di Aceh Selatan, pendekatan Restorative Justice juga berhasil mendamaikan perkara KDRT antara pasangan suami-istri.
Diharapkan, penyelesaian secara damai ini dapat mempererat hubungan sosial, mencegah konflik berkelanjutan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif. Kegiatan mediasi berakhir dengan situasi yang aman, tertib, dan penuh kehangatan kekeluargaan.
Pewarta: CM Cek Mad
