mata elang indonesia com
MAGETAN – Sebanyak 90 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Remisi tersebut rencananya akan diberikan bertepatan dengan 1 Syawal 1447 H.

Dari total 186 warga binaan yang saat ini menghuni Rutan Magetan, potongan masa tahanan hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan.

Salah satunya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan setelah putusan pengadilan serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, Ari Rahmanto, mengatakan bahwa puluhan warga binaan yang diusulkan tersebut telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
“Sebanyak 90 warga binaan kami usulkan mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan,” ujar Ari Rahmanto.

Meski demikian, pihak rutan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) remisi yang akan dibacakan pada hari H Lebaran. Ari Rahmanto juga belum dapat memastikan jumlah narapidana yang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Hal tersebut dikarenakan beberapa warga binaan saat ini juga sedang dalam proses pengurusan pembebasan bersyarat (PB).

Pihak Rutan Magetan berharap pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Mayoritas warga binaan yang diusulkan menerima remisi merupakan kasus pencurian. Kami berharap remisi ini dapat bermanfaat dan menjadikan mereka pribadi yang lebih baik. Pada hari H nanti juga akan dibuka layanan kunjungan bagi keluarga,” jelasnya.(Ndri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *