Muba Sumsel ( mataelangindonesia.com ), Insiden kebakaran sumur minyak ilegal kembali terulang di Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, api melahap sumur ilegal jenis deriling yang beroperasi di lahan perkebunan kelapa sawit PT Hindoli (HGU) sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (1/2/2026).
Berdasarkan informasi di lapangan, sumur ilegal tersebut diduga kuat dikelola oleh Rst/Mpt, yang disebut-sebut sebagai pengurus langsung aktivitas pengeboran liar tersebut.
Ironisnya, lokasi kejadian berada di kawasan HGU perusahaan besar, yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat aparat dan pemegang izin daerah kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa ini bukan kejadian pertama. Rentetan kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah ini seolah menjadi sandiwara berulang,api menyala, warga cemas, lingkungan rusak namun penegakan hukum tetap adem ayem.
Publik pun mulai bertanya, apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru memilih tutup mata.
Aktivitas pengeboran minyak ilegal jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan jiwa, serta kerugian negara.
Namun, fakta bahwa praktik ini terus berlangsung hingga menimbulkan kebakaran berulang, menandakan adanya kegagalan serius dalam pengawasan dan penindakan.Lebih memprihatinkan, kebakaran ini terjadi di lahan HGU PT Hindoli, yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistemik dan lemahnya koordinasi antarinstansi terkait.Masyarakat mendesak Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, serta instansi terkait untuk tidak lagi sekadar memadamkan api, tetapi memadamkan akar masalahnya, menutup sumur ilegal, mengusut pengelola, dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke proses hukum tanpa pandang bulu.
Jika kebakaran demi kebakaran terus terjadi tanpa tindakan tegas, maka wajar bila publik menyimpulkan bahwa hukum di negeri ini hanya keras kepada rakyat kecil, namun lunak terhadap kejahatan terorganisir.
(tim)
