IMG-20250926-WA0135

Kabupaten Tangerang – Proyek paving blok di Kampung Nyompok RW 005, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, kembali menimbulkan tanda tanya besar. Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2025 senilai Rp 98.910.606 dan dilaksanakan oleh CV Munzazil Ahdi Putra itu diduga tidak sesuai dengan asas penggunaan anggaran daerah.

Alih-alih menghadirkan fasilitas publik, pekerjaan yang seharusnya memiliki volume 70 meter x 3 meter tersebut justru terbagi dalam dua titik terpisah. Ironisnya, jalur yang dibangun hanya mengarah ke rumah warga tertentu, bahkan salah satunya terhalang bangunan tower. Kondisi ini diduga volume berkurang dan manfaat publik praktis hilang.

Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, mengecam keras dugaan penyimpangan tersebut.

“APBD bukan untuk mempercantik halaman pribadi. Dalam regulasi jelas, mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setiap anggaran wajib diarahkan untuk kepentingan umum. Jika dialihkan ke jalan pribadi, itu jelas penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.

Eky juga menyoroti pengawasan yang nyaris tidak berjalan. Padahal lokasi proyek berdiri hanya beberapa meter dari kantor kepala desa, sementara kecamatan Cisoka sebagai atasan langsung juga tidak terlihat melakukan evaluasi.

“Ini bukan hanya soal proyek kecil. Ini soal moral pengelolaan anggaran. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bahwa uang rakyat bisa digunakan seenaknya,” lanjutnya.

 

Selain soal arah pembangunan, kualitas pekerjaan ikut dipertanyakan. Jalan tampak tidak rata, tanpa pemadatan memadai, dan diperkirakan tidak akan bertahan lama. Masyarakat pun berpotensi menanggung kerugian akibat kualitas buruk yang merugikan anggaran negara.

DPP BIAS Indonesia menegaskan akan membawa persoalan ini hingga tuntas. Mereka mendorong inspektorat, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas segera turun melakukan audit investigatif.

“Kami tidak akan diam. Jika mekanisme pengawasan internal tidak berjalan, maka jalur hukum akan kami tempuh. Rakyat tidak boleh terus-menerus jadi korban penyalahgunaan APBD,” pungkas Eky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *