d381ae47-e324-4018-bb6d-dfbac6730873

Palembang — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar dan menangkap para pelaku dibalik serangkaian aksi perusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Total 90 orang telah diamankan, dengan 25 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini, yang diduga kuat dipicu oleh provokasi masif melalui media sosial, menimbulkan kerugian materiil yang tidak sedikit, termasuk perusakan kantor DPRD, pos polisi, dan sejumlah kendaraan dinas.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang sigap merespons kekacauan, mulai dari malam kejadian hingga pengembangan kasus yang berlangsung selama beberapa minggu.
Kerusuhan di Palembang dimulai pada Minggu, 31 Agustus 2025, dini hari.

Sekitar pukul 02.30 WIB, Command Center Polda Sumsel memantau pergerakan konvoi sekitar 500 sepeda motor di depan Kantor DPRD Provinsi Sumsel.

Sekelompok massa kemudian terpantau merusak dan membakar pagar depan gedung.

Petugas gabungan dari Ditshabara, Satbrimob, dan Polrestabes Palembang langsung diterjunkan untuk mengendalikan situasi.

Tak lama kemudian, rombongan serupa melintasi Markas Polda Sumsel dan melakukan pelemparan batu serta bom molotov ke arah pos jaga.

Kelompok ini tidak hanya merusak gedung DPRD, tetapi juga menargetkan fasilitas publik lainnya, seperti Kantor Ditlantas Polda Sumsel, 14 pos jaga lalu lintas, serta 22 unit kendaraan roda empat dan roda enam.

Dalam waktu singkat, 64 orang berhasil diamankan di lokasi. Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa aksi ini sebagian besar dipicu oleh hasutan yang menyebar di media sosial, termasuk di grup Instagram “Plaju X Jakabaring” dan unggahan provokatif di Facebook.

Sebagian besar pelaku adalah anggota dari kelompok balap liar yang terorganisir.
Pengembangan kasus terus berlanjut.

Pada Senin, 1 September 2025, saat aksi unjuk rasa damai mahasiswa berlangsung, polisi mengamankan empat penyusup yang membawa senjata tajam dan bom molotov.

Penangkapan lanjutan pada tanggal 6, 11, dan 16 September 2025 berhasil meringkus sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam perusakan dan penghasutan.

Selain di Palembang, kerusuhan serupa juga terjadi di Kabupaten OKU pada 1 September 2025.

Di sana, massa merusak pot-pot tanaman dan menggunakannya untuk dilemparkan ke arah petugas dan gedung.

Satu unit truk Dalmas Polres OKU juga menjadi sasaran perusakan. Polisi mengamankan 12 orang di lokasi, dengan satu orang dewasa ditetapkan sebagai tersangka perusakan.

Secara keseluruhan, dari 90 orang yang diamankan di dua lokasi, 25 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pelaku perusakan, penghasutan, hingga penyusup.

Dua orang lainnya yang terindikasi positif narkoba diserahkan ke yayasan rehabilitasi, sementara 63 orang sisanya dikembalikan kepada keluarga.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi SIK, MH, didampingi Karoops Kombes Pol M Anis Prasetio Santoso, Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, Kabid Humas, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, dan Kabid Propam Raden Aziz Safitri, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi anarkis yang merusak ketertiban umum.

“Kami telah bertindak tegas dan terukur. Aksi-aksi yang merusak fasilitas umum dan mengganggu keamanan ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan terus mengejar aktor-aktor di belakang layar, baik yang melakukan provokasi di media sosial maupun yang turun langsung ke jalan,” ujarnya saat jumpa pers, Kamis (18/9/25).

“Ini adalah bukti komitmen kami untuk menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di Sumatera Selatan,” jelas Kapolda.

Beliau juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka.

“Penting bagi orang tua untuk memantau anak-anaknya agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak bertanggung jawab di media sosial, yang pada akhirnya bisa menjerumuskan mereka ke dalam tindakan kriminal,” pungkasnya. (Adi Simba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *