WhatsApp Image 2025-08-13 at 10.09.57

Rokan Hilir — Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kembali mencoreng citra Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Peristiwa ini diduga terjadi di kamar nomor 232 Suzuya Hotel, Kecamatan Bagan Sinembah.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/131/VII/2025/Polres Rohil/Polda Riau, laporan dibuat oleh seorang warga berinisial NR (33) pada Jumat (11/7/2025) dan telah diterima aparat Polres Rokan Hilir.

Kronologi Kejadian
Mengacu pada keterangan dalam STPL, peristiwa terjadi pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Terduga pelaku menjemput korban dari rumah menggunakan sepeda motor dan membawanya menuju Kilometer 2. Dari lokasi tersebut, pelaku mengganti kendaraan lalu mengajak korban ke Suzuya Hotel.

Setiba di hotel, pelaku membawa korban ke kamar 232. Di dalam kamar, pelaku memberikan minuman kepada korban hingga korban tak sadarkan diri. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) diatur bahwa pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kelalaian Pihak Hotel
Kasus ini memunculkan sorotan publik terkait dugaan kelalaian pihak hotel. Tamu yang menginap seharusnya diverifikasi identitasnya secara ketat, sesuai prosedur operasional standar dan ketentuan perizinan usaha. Dugaan kelalaian atau kemungkinan adanya unsur kesengajaan menjadi pertanyaan publik.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pasal 15 ayat (2) juncto Pasal 18, pelaku usaha pariwisata wajib memenuhi ketentuan perizinan dan standar pelayanan. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Tanggapan dan Harapan Publik
Publik mendesak Dinas terkait di Rokan Hilir segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap izin operasional Suzuya Hotel. Kasus ini dinilai mencoreng penghargaan “Kabupaten Layak Anak” yang baru diterima Bupati Rokan Hilir pada HUT Riau ke-68.

Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, diharapkan turun langsung ke lokasi untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan anak berjalan efektif.
“Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat, kami khawatir kejadian serupa akan terulang,” ujar Ari, salah seorang warga.

Konfirmasi Pihak Hotel
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp kepada Manager Hotel Suzuya Bagan Batu, Iwan, pada Selasa (11/8/2025) belum mendapatkan balasan.@red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *