BANYUASIN – Seorang operator alat berat di lokasi tambang galian C diamankan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Polres Banyuasin pada Kamis (07/08) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Sarbini, yang diketahui sebagai pemilik dari aktivitas galian tersebut.
“Ya benar, operator kami memang diamankan pihak Polres Banyuasin, tepatnya dari tim Pidsus. Saya baru mendapat kabarnya setelah kejadian,” ujar Sarbini saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Banyuasin terkait penangkapan tersebut, termasuk status hukum sang operator maupun dugaan pelanggaran yang terjadi dalam aktivitas galian C tersebut.
Diduga, kegiatan galian C yang dikelola Sarbini tersebut belum mengantongi izin resmi atau melanggar ketentuan dalam perizinan lingkungan dan pertambangan.
Aktivitas galian C tanpa izin memang tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah Banyuasin, mengingat dampaknya terhadap kerusakan lingkungan serta potensi pelanggaran terhadap peraturan pertambangan yang berlaku.
Masyarakat sekitar lokasi juga disebut mulai resah dengan aktivitas tambang yang terus berjalan, meski beberapa kali disorot.
Pihak media masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak kepolisian terkait langkah hukum lanjutan terhadap operator maupun pemilik galian.(Tim)
