PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung dalam gerakan Pegiat Demokrasi Macan Tutul mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (9/7/2025).
Koordinator aksi ini dipimpin oleh Ketua Panglima Macan Tutul, Nopri MT, Diding, Andi Cempako, Koordinator lapangan Tungau, Adi Simba. Sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas dugaan praktik oligarki, kapitalisme, serta kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam orasinya, massa menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998.
Massa membawa tujuh tuntutan utama dalam aksinya, yaitu:
1. Mendesak DPRD Sumsel mengakomodasi dan menindaklanjuti dugaan kerusakan alam dan ekosistem di Muba.
2. Meminta DPRD Sumsel mendorong pencabutan atau revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang dinilai merugikan masyarakat.
3. Mendorong investigasi menyeluruh terhadap aktivitas illegal drilling atau tambang rakyat yang merusak lingkungan.
4. Menuntut penegakan hukum secara transparan terhadap pelaku tambang rakyat yang tidak memenuhi syarat AMDAL.
5. Meminta DPRD Sumsel mengusut dugaan keterlibatan Bupati Muba dalam kegiatan yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
6. Menuntut penyelidikan dugaan kolusi dan nepotisme antara pejabat Muba dan pihak Kementerian ESDM.
7. Meminta DPRD mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung.
Massa aksi diterima oleh Sekretaris DPRD Sumsel, Hadianto, yang menyatakan bahwa tuntutan yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang membidangi.
“Yang sudah dirilis ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota yang membidangi. Kalau misalnya para pimpinan sudah kembali, mudah-mudahan Senin bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Aksi berjalan damai dan tertib dengan pengawalan dari aparat keamanan. (AS)
