WhatsApp Image 2025-06-22 at 21.16.39

Banda Aceh, 22 Juni 2025
Langkah tegas diambil Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dengan menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Pungutan Liar (Pungli) dalam proses penerimaan murid baru di seluruh sekolah di Aceh. Edaran ini disambut sebagai angin segar oleh masyarakat, dan langsung mendapat dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Patriot Bela Nusantara (PBN) Aceh.

Ketua PBN Aceh, Drs. M. Isa Alima, menilai keputusan Gubernur Aceh ini bukan hanya langkah administratif, melainkan juga tindakan moral menyelamatkan masa depan anak-anak Aceh.

Isa Alima menambahkan Jika memang para komite sekolah sudah terlanjur di pungut segera di kembalikan agar tidak terjadilah proses hukum dikemudian hari.
Pun begitu Kepada Dinas Tarkait agar mengambil langkah tegas dalam masalah ini, ujar Isa.

“Yang jelas, demi menjaga pendidikan di Aceh, jangan ada upaya-upaya yang menghambat dengan cara-cara yang tidak dibenarkan. Ini akan berimbas pada proses belajar mengajar dan langsung merugikan murid serta orang tua,” ujar Isa Alima dengan nada tegas.

Ia menambahan bahwa pungli adalah luka yang diam-diam menggerogoti keadilan dalam pendidikan. Anak-anak yang seharusnya semangat menyambut tahun ajaran baru, justru dibebani oleh syarat tak resmi yang seringkali memberatkan ekonomi keluarga.

“Kami di PBN Aceh mendukung penuh langkah Mualem. Ini bukan hanya soal kebijakan, tapi soal keberanian untuk menyelamatkan nilai dan martabat pendidikan Aceh,” lanjutnya.

Surat Edaran ini datang di saat yang tepat, di tengah meningkatnya keluhan masyarakat soal pungutan di luar kewajaran. Masyarakat menilai langkah ini sebagai penegasan bahwa pendidikan bukan milik mereka yang mampu membayar lebih, melainkan hak semua anak negeri.

Kini, harapan itu mulai tumbuh kembali. Pemerintah hadir di garda depan, bukan hanya mengatur, tapi juga melindungi. Dan pendidikan di Aceh, sekali lagi, mulai menulis bab baru, tanpa pungli, tanpa luka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *