WhatsApp Image 2025-06-13 at 20.51.26

Pedamaran, OKI – 12 Juni 2025

Kinerja aparatur desa kembali menjadi sorotan. Kepala Desa Suka Pulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial (I), tidak pernah hadir di kantor desa saat jam kerja. Hal ini terungkap saat tim kami melakukan kunjungan langsung ke Kantor Desa Suka Pulih pada hari Senin, 09 Juni 2025, pukul 09:15 WIB.

Saat itu, kantor tampak dalam kondisi sepi tanpa kehadiran Kepala Desa. Menurut keterangan dari salah satu perangkat desa, situasi tersebut bukanlah hal yang baru. Kepala Desa (I) disebut-sebut jarang berada di tempat, bahkan pada hari-hari kerja aktif.

“Memang sudah biasa beliau tidak di kantor saat jam kerja. Kalau ada urusan penting, biasanya warga diminta menemui langsung ke rumah,” ujar seorang perangkat yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, pada waktu yang sama, terlihat sejumlah siswa dari sekolah menengah kejuruan (SMK) yang datang ke kantor desa untuk meminta tanda tangan kepala desa sebagai bagian dari syarat administrasi. Namun, mereka tidak mendapatkan pelayanan yang seharusnya. Sekretaris Desa (Sekdes) justru mengarahkan para siswa untuk langsung datang ke rumah pribadi Kepala Desa.

Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang merasa bahwa pelayanan publik di Desa Suka Pulih tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah seorang warga mengungkapkan, “Kami butuh pelayanan di kantor, bukan diarahkan ke rumah. Ini sudah tidak sesuai dengan aturan dan tanggung jawab sebagai kepala desa.”

Ketidakhadiran Kepala Desa (I) di kantor saat jam kerja dinilai sebagai bentuk kelalaian terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat. Hal ini juga berpotensi melanggar peraturan terkait disiplin aparatur desa dan standar pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Warga berharap pihak Kecamatan Pedamaran dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa Suka Pulih. Mereka menuntut pelayanan desa yang profesional, transparan, dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa (I) terkait alasan ketidakhadirannya di kantor

(Duti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *