Takengon– Profesi wartawan kembali mendapat pelecehan, kali ini diduga dilakukan oleh seorang anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tengah. Insiden tersebut terjadi dalam sebuah percakapan di Desa Bale, di rumah seorang kontraktor, yang turut dihadiri oleh Bayu Reslita, seorang wartawan lokal.
Dalam percakapan santai tersebut, anggota Panwaslu yang tidak disebutkan namanya itu diduga melontarkan pernyataan merendahkan profesi jurnalis dan kebebasan pers di Aceh Tengah. Ia secara terang-terangan mengklaim telah “mengkondisikan” seluruh wartawan di kabupaten tersebut.
“Semua wartawan di Aceh Tengah sudah saya kasih uang. Tidak akan ada lagi berita-berita miring tentang Aceh Tengah,” ujar anggota Panwaslu itu, seperti ditirukan oleh sumber Bayu Reslita kepada media ini.
Lebih lanjut, anggota Panwaslu itu juga menyindir Bayu Reslita secara langsung, dengan mengatakan bahwa Bayu adalah “wartawan tanpa tulisan”, dan menyuruhnya untuk bekerja dengan benar, bukan sekadar meminta-minta uang.
Pernyataan tersebut langsung memicu kemarahan dan kekecewaan dari kalangan jurnalis. Bayu Reslita sendiri merasa terhina dengan tuduhan tersebut, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan kebebasan pers.
“Ini bukan hanya mencederai profesi wartawan, tapi juga merupakan pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Jika benar ia berkata demikian, kami minta Bupati segera bertindak tegas,” tegas seorang wartawan senior di wilayah tengah Aceh.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari anggota Panwaslu yang bersangkutan. Namun, sumber internal menyebut bahwa pernyataan itu disampaikan dalam sebuah pertemuan tidak resmi yang turut dihadiri oleh beberapa anggota LSM dan masyarakat.
Tindakan anggota Panwaslu ini dinilai sebagai bentuk arogansi sekaligus penghinaan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Organisasi wartawan lokal maupun nasional, termasuk SWI dan ASWIN, telah menyoroti kasus ini. Mereka menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap independensi pers dan mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada permintaan maaf terbuka atau tindakan tegas dari Panwaslu.
Ketua Barisan Mualem dan Ketua DPC ASWIN Aceh Tengah menyatakan ketersinggungan dan sikap tegas mereka terhadap pelecehan ini. Menurut mereka, ini bukan sekadar penghinaan terhadap satu individu, tetapi juga serangan terhadap seluruh profesi wartawan dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.
Kini, publik menantikan respons dari pihak Panwaslu Kabupaten Aceh Tengah. Apakah mereka akan berdiri tegak melindungi kebebasan pers, atau membiarkan institusinya tercoreng oleh ulah anggotanya sendiri.(TSA)
