Oktober 23, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel , Unit Pidsus Polrestabes Palembang mengamankan pelaku dan barang barang bukti, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dan/atau turut serta melakukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, jelas kabid humas polda sumsel Kombes Pol Drs Supriadi M.M., saat dimintai keterangannya oleh wartawan selasa 7 maret 2023 pagi.

Menurut Supriadi adapun dasar dari personil polrestabes palembang adanya laporan Informasi Nomor : LI / / III / 2023 / Reskrim / Pidsus, tanggal 05 Maret 2023.

“Adapun tempat kejadian perkara
Pada hari minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira jam 22.30 WIB di rumah Jl. Sriwijaya Raya RT. 012 RW. 005 Kel. Karya Jaya, Kec. Kertapati, Kota Palembang.

Berikut barang bukti yang kita amankan diantaranya
14 (Empat Belas) Jeriken yang berisikan BBM jenis Solar, 35 (Tiga Puluh Lima) Jeriken kosong, 4 (Empat) Buah Drum Besi,1 (Satu) Buah Drum Plastik.1 (Satu) Buah Selang, 1 (Satu) Buah Ember, 1(Satu) Buah Corong, dan 1 (Satu) Unit mobil bak jenis Dumptruck warna Hijau, nopol : B-9958-TDE, jelasnya

Dia menjelaskan adapun Indentitas pelaku yang diamankan YH, DM, AS ,ZH, warga yang bertempat dan beralamatkan di Ogan Ilir dan kota Palembang.

Menurut Supriadi kronologisnya
berawal informasi yang didapat, bahwa ada orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan cara melakukan jual beli bahan bakar minyak jenis solar tanpa perizinan berusaha. Setelah dicek kebenaran informasi tersebut memang benar bahwa saudara ZH menjualkan bahan bakar minyak jenis solar kepada saudara YH, menurut keterangan saudara YH, saudara ZH sudah 2 (dua) kali menjualkan BBM jenis solar kepadanya, dengan cara ZH datang kerumah YH dijalan Sriwijaya Raya RT. 012 RW. 005 Kel. Karya Jaya, Kec. Kertapati, Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan, menggunakan 1 (Satu) Unit mobil jenis Dumptruck warna Hijau dan mengatakan “mau jual minyak sisa”. Karena sebelumnya ZH pernah menjualkan bahan bakar minyak jenis Solar kepada YH, lalu AN dan DN selaku pegawai dari YH langsung mengeluarkan dan memindahkan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dari tangki mobil ke jeriken menggunakan selang dan corong sebanyak ± 35 liter. YH membeli BBM jenis Solar tersebut seharga Rp. 7.000/liter dengan total yang diberikan kepada ZH adalah sebesar Rp. 245.000,- . kegiatan jual beli BBM jenis Solar tidak ada perizinan berusaha tersebut sudah dilakukan oleh YH selama kurang lebih 1 (Satu) tahun.

Kemudian pelaku tersebut berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang, ujarnya

Adapun upaya yang dilakukan penyidik sebagai berikut,
telah melakukan Berita Acara Introgasi terhadap Sdr. AN, Sdr. DN Sdr. YH, dan Sdr. ZH, yakni
melengkapi mindik mengamankan barang bukti kemudian
Melaporkan kepada pimpinan, ucapnya

Adapun rencana tindak lanjut melakukan pengecekan terhadap asal usul barang bukti, memanggil dan meminta keterangan pemilik yang bertanggung jawab atas barang bukti, koordinasi ke Instansi terkait jenis BBM yang dijual belikan tersebut, tutupnya. (Hadi ST)

Editor : 01 Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *