WhatsApp Image 2025-03-26 at 16.43.53

Ternate – Ela-ela, tradisi khas masyarakat Maluku Utara, khususnya di Ternate, dalam menyambut malam Lailatul Qadar kini telah resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual (KI) komunal. Ritual ini dilakukan dengan menyalakan obor atau pelita dari bambu dan botol, menciptakan suasana khas di penghujung Ramadan.

Pendaftaran Ela-ela dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menjadi langkah penting dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya tersebut. Kepala Kantor Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menekankan bahwa daerah ini memiliki beragam potensi kekayaan intelektual komunal, mulai dari ekspresi budaya tradisional hingga indikasi geografis dan sumber daya genetik.

“Pencatatan ini bertujuan untuk mencegah klaim dari daerah lain serta memberikan manfaat bagi pelaku usaha kecil. Selain itu, perlindungan ini juga dapat mendukung pariwisata serta perekonomian daerah berbasis kekayaan intelektual,” ujar Budi, Rabu (26/3/2025).

Selain sebagai tradisi, Ela-ela juga berkontribusi pada perekonomian masyarakat. Iqbal, seorang pedagang di Pasar Gamalama, mengungkapkan bahwa penjualan obor dan lampu Ela-ela meningkat pesat menjelang 10 malam terakhir Ramadan.

“Alhamdulillah, tradisi ini membawa berkah bagi kami. Penjualan obor Ela-ela selalu meningkat di bulan suci,” kata Iqbal.

Dengan pencatatan ini, diharapkan Ela-ela semakin dikenal luas dan tetap lestari sebagai bagian dari identitas budaya Maluku Utara. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *