IMG-20240313-WA0035

 

Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel, Dihalaman Mapolda Palembang menjadi saksi dari aksi yang dilakukan oleh DPD LSM GEMPUR (Gerakan Masyarakat Peduli dan Perjuangan Rakyat). Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya menyampaikan tuntutan-tuntutan yang dianggap penting oleh LSM tersebut. Pada Rabu 13 Maret 2024.

Di hadapan kerumunan yang hadir, kegiatan dimulai dengan penerimaan aksi diruang Subbid Penmas, yang dipimpin oleh Kompol Astuti S.Sos. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Pembina Darul Jalal S.A.G MM, Ipda Ferilso N M, SH, dan Aipda Aliudin SH, sebagai personel yang bertugas dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

Kelima perwakilan dari LSM DPD GEMPUR, yaitu Hendri Zikwan, Dheo Aditia, Joe, M.Ridwan Aif, dan Fenny, hadir untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak kepolisian.

Aksi ini bertujuan untuk memberikan suara kepada Kapolda Sumsel terkait beberapa permasalahan yang mereka anggap perlu dievaluasi.

Setelah mendengarkan tuntutan dari perwakilan LSM, Kompol Astuti S.Sos., Pembina Darul Jalal S.A.G, MM, Ipda Ferilso N M, SH, dan Aipda Aliudin SH, mengarahkan para perwakilan LSM untuk menyampaikan tuntutan secara tertulis kepada Kapolda. Langkah ini diambil agar tuntutan yang disampaikan dapat lebih terstruktur dan jelas.

Isi tuntutan yang disampaikan oleh LSM GEMPUR mencakup tiga poin penting. Pertama, mereka meminta Kapolda untuk mengevaluasi penertiban surat Telegram bernomor ST/185/11I/KEP/2024 tertanggal 1 Maret 2024, yang salah satu isinya mengangkat IPTU NH sebagai Kapolsek Sanga Desa.

Kedua, LSM GEMPUR mendesak Kapolda untuk mencabut penunjukan Iptu (NH) sebagai Kapolsek Sanga Desa, dengan alasan adanya dugaan keterlibatan dalam kasus kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, yang saat ini tengah diusut oleh Propam Polda Sumsel.

Terakhir, LSM GEMPUR menyatakan dukungannya terhadap langkah Kapolda untuk meninjau kembali penetapan Kapolsek Sanga Desa, dengan harapan agar kinerja Polri di masa mendatang dapat lebih baik dan positif.

Setelah proses penyampaian tuntutan, kegiatan tersebut dinyatakan selesai dengan harapan bahwa audiensi selanjutnya bersama Kapolda Palembang dapat membahas secara konstruktif serta mencari solusi terbaik untuk semua pihak yang terlibat. (Adi Simba)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *