
Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel, Ditresnarkoba Polda Sumsel musnahkan barang bukti sabu 36,804 Kilogram dan ekstasi 9.987 butir dengan menggunakan blender di campur zat pembersih.
Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang di musnahkan hasil ungkap kasus dari bulan November – Desember 2023 dari sebelas (11) laporan polisi.
Pemusnahan barang bukti digelar dihalaman gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel dan disaksikan 13 tersangka. Jum’at 12 Januari 2024.
Sebelum di musnahkan barang bukti sabu dan ekstasi di uji oleh tim lafbor untuk mengetahui ke aslian barang haram tersebut (Narkoba).
Tiga tersangka yang di tampilkan di antaranya M.Dion Linata barang bukti sabu 4.767 Kilo Gram, Safri sabu 9.538 Kilo Gram, dari Febri Fady dan Ariyansyah sabu 22, 256 Kilo Gram dan 9.463 butir ekstasi.
Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Harris Sandi didampingi AKBP Yenni Diarty SIK Kasubdit Penmas Polda Sumsel mengatakan, barang bukti narkoba berasal dari Aceh, Medan dan Pekan Baru.
“Dari tiga belas (13) tersangka sebagian besar kurir, sabu dan ekstasi tersebut mau di pasarkan di Sumsel jelang akhir tahun, di taksir nilainya 18 Milyar, beberapa orang jaringannya tersangka masih di kejar seperti yang memerintahkan mereka, “ujarnya.
Hasil ungkap kasus di Palembang 6 laporan polisi, kabupaten Muba 4 dan Prabumulih 1, sabu di bungkus plastis bertuliskan Musang King dan Madu.
Jaringan mereka sangat lihai untuk mengelabuhi petugas dan barang bukti di kemas bertuliskan makanan.
Dari penyitaan dan pemusnahan barang haram tersebut Polda Sumsel sudah menyelamatkan 241.163 jiwa anak bangsa.
Para pelaku yang kebanyakan sebagai kurir ini melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati / pidana seumur hidup. Tegas Wadir Resnarkoba Polda Sumsel. (Adi Simba)
Editor : Aslam